• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Catat, e-Meterai Wajib Digunakan untuk Dokumen Bernilai Rp 5 Juta

by Switta Hapsari
November 4, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
e-Meterai
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penggunaan e-meterai mulai jadi perhatian, pasalnya ada lagi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk cara pakainnya. Kini, dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta wajib menggunakan meterai elektronik. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menuturkan, syarat legalitas dokumen yang punya nilai uang lebih dari Rp 5 juta harus mendapat pembubuhan meterai elektronik, lalu baru dikenakan pajak. Dalam cakupan yang lebih luas, e-meterai juga diperlukan untuk melengkapi kelegalan dokumen transaksi surat berharga lainnya, termasuk kontrak berjangka maupun surat keterangan atau pernyataan sejenisnya.

Aturan terbaru penggunaan e-meterai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea meterai – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Regulasi ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Sedangkan untuk surat berharga dalam bentuk cek dan bilyet giro masih menggunakan pembubuhan meterai percetakan. Kemudian, dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai bisa dikecualikan dari aturan pemungutan bea meterai.

BacaJuga

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025

Prosedur Penggunaan e-Meterai

Sekadar informasi, PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai mengatur soal wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dan menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen per bulan.

Perihal tata cara pemungutan bea meterai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai. “Penetapan sebagai pemungut bea meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 di PMK 151/2021.

Setelah itu, pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Pemungut bea meterai juga diharuskan menyerahkan bea meterai ke kas negara dan melaporkan pemungutan serta penyetoran bea meterai ke kantor DJP.

Pemungutan bea meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai, dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen, dan ketika dokumen diserahkan ke pihak yang terutang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 9 PMK 151/2021 yang berbunyi, “Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik, pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor. Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan permeteraian untuk satu masa pajak pada dua bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.”

Cek Manfaat e-Meterai

Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik. Meterai digital ini pun memiliki banyak manfaat dan kegunaan bagi para penggunanya, seperti:

1. Praktis

Sebelum ada e-meterai, Anda harus membeli meterai ke toko Alat Kantor, tempat fotokopi, atau kios lainnya yang menjual meterai. Namun setelah ada meterai elektronik ini, Anda bisa membelinya kapan saja dan dimana saja dengan mengakses laman https://pos.e-meterai.co.id.

2. Meminimalkan Pemalsuan Dokumen

Ketika meterai masih dalam bentuk fisik, oknum-oknum lebih mudah memalsukan dokumen karena meterai hanya dihilat berdasarkan pandangan mata. Namun berkat adanya e-meterai, tingkat pemalsuan diharapkan berkurang.

Hal ini cukup logis, mengingat meterai elektronik dapat di-scan menggunakan aplikasi, misalnya menggunakan Adobe Acrobat Reader DC. Selain itu, e-meterai punya fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga keaslian meterai dari tindakan pemalsuan.

3. Menambah Sumber Pendapatan Baru Negara

Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa penggunaan meterai elektronik bagi regulator akan menambah sumber pendapatan baru, dalam hal ini masuk dalam devisa negara. (Tivan)

Tags: dokumene-meteraimanfaat e-meterai
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Kursus Eyelash Extension, Cara Memulai agar Sukses

Next Post

Viral Salam Dari Binjai, Cek Game Onlinenya daripada Bikin Pohon Pisang Tumbang

Related Posts

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang
Info Terkini

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga
Info Terkini

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes
Info Terkini

Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes

Desember 12, 2025
Next Post
Salam dari Binjai

Viral Salam Dari Binjai, Cek Game Onlinenya daripada Bikin Pohon Pisang Tumbang

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website