JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penggunaan e-meterai mulai jadi perhatian, pasalnya ada lagi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk cara pakainnya. Kini, dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta wajib menggunakan meterai elektronik. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menuturkan, syarat legalitas dokumen yang punya nilai uang lebih dari Rp 5 juta harus mendapat pembubuhan meterai elektronik, lalu baru dikenakan pajak. Dalam cakupan yang lebih luas, e-meterai juga diperlukan untuk melengkapi kelegalan dokumen transaksi surat berharga lainnya, termasuk kontrak berjangka maupun surat keterangan atau pernyataan sejenisnya.
Aturan terbaru penggunaan e-meterai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea meterai – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Regulasi ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Sedangkan untuk surat berharga dalam bentuk cek dan bilyet giro masih menggunakan pembubuhan meterai percetakan. Kemudian, dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai bisa dikecualikan dari aturan pemungutan bea meterai.
Prosedur Penggunaan e-Meterai
Sekadar informasi, PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai mengatur soal wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dan menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen per bulan.
Perihal tata cara pemungutan bea meterai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai. “Penetapan sebagai pemungut bea meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 di PMK 151/2021.
Setelah itu, pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Pemungut bea meterai juga diharuskan menyerahkan bea meterai ke kas negara dan melaporkan pemungutan serta penyetoran bea meterai ke kantor DJP.
Pemungutan bea meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai, dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen, dan ketika dokumen diserahkan ke pihak yang terutang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 PMK 151/2021 yang berbunyi, “Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik, pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor. Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan permeteraian untuk satu masa pajak pada dua bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.”
Cek Manfaat e-Meterai
Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik. Meterai digital ini pun memiliki banyak manfaat dan kegunaan bagi para penggunanya, seperti:
1. Praktis
Sebelum ada e-meterai, Anda harus membeli meterai ke toko Alat Kantor, tempat fotokopi, atau kios lainnya yang menjual meterai. Namun setelah ada meterai elektronik ini, Anda bisa membelinya kapan saja dan dimana saja dengan mengakses laman https://pos.e-meterai.co.id.
2. Meminimalkan Pemalsuan Dokumen
Ketika meterai masih dalam bentuk fisik, oknum-oknum lebih mudah memalsukan dokumen karena meterai hanya dihilat berdasarkan pandangan mata. Namun berkat adanya e-meterai, tingkat pemalsuan diharapkan berkurang.
Hal ini cukup logis, mengingat meterai elektronik dapat di-scan menggunakan aplikasi, misalnya menggunakan Adobe Acrobat Reader DC. Selain itu, e-meterai punya fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga keaslian meterai dari tindakan pemalsuan.
3. Menambah Sumber Pendapatan Baru Negara
Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa penggunaan meterai elektronik bagi regulator akan menambah sumber pendapatan baru, dalam hal ini masuk dalam devisa negara. (Tivan)