• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Hore, Bantuan Subsidi Upah Siap Diperluas Pemerintah

by Switta Hapsari
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
subsidi pemerintah 2022
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bantuan subsidi upah akan diperluas oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merealisasikan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memutuskan untuk memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Penyesuaian ini merupakan respon terhadap penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru telah menghapus ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi para pekerja yang bertugas di wilayah terdampak PPKM level 3 dan 4.

BacaJuga

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026

Kebijakan baru ini juga dapat merujuk pada lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah juga turut ditiadakan. Untuk perluasan wilayah penerima BSU, provinsi Kalimantan Utara kini termasuk. “Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi,” papar Anwar.

Tak hanya di tingkat provinsi, perluasan juga berlaku hingga ke tingkat kabupaten/kota. Permenaker terbaru itu juga menambahkan Kabupaten Kepulauan Anambas dari Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah penerima BSU. “Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” tutup Anwar.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah tidak sembarangan memberikan subsidi gaji kepada para pekerja. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2021 yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia dan memiliki NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Tidak menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Setelah syarat terpenuhi, pemohon bantuan subsidi upah 2021 harus mengajukan permohonan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi dan website. Untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2021 pakai aplikasi, bisa dilihat di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.
  2. Registrasi melalui e-mail dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama sesuai KTP.
  3. Login dengan email yang sudah didaftarkan.
  4. Pilih kartu digital, klik kartu digital yang muncul.
  5. Amati keterangan status kepesertaan aktif atau tidak di bagian bawah layar.
  6. Apabila sudah terdaftar maka nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Sedangkan untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2021 via website, terlampir sebagai berikut:

  1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun Baru”
  3. Isi segmen dan email dan tulis kode OTP yang didapatkan.
  4. Isi data diri dengan nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
  5. Login dengan email yang telah didaftarkan
  6. Status kepesertaan bisa di cek dengan klik pada bagian kartu digital. (Tivan)
Tags: bantuan subsidi upahBSUPemerintahSubsidi Gaji
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Home Care Layanan Lansia, Makin Dilirik dan Potensial

Next Post

7 Layanan Home Care di Jakarta, Terbaik dan Paling Dipercaya

Related Posts

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran
Info Terkini

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2
Info Terkini

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng
Info Terkini

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa
Info Terkini

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang
Info Terkini

Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang

Februari 11, 2026
Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra
Info Terkini

Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra

Februari 11, 2026
Next Post
home care di Jakarta

7 Layanan Home Care di Jakarta, Terbaik dan Paling Dipercaya

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

0
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

0
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

0
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

0
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website