JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jadwal MRT Jakarta mengalami perubahan mulai hari Senin, 13 September 2021. Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021. Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Cek Jadwal MRT Jakarta
Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta yang baru :
- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
- Jam Operasional Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, jarak antar kereta (headway) yang diberlakukan yaitu:
- Weekdays: Tiap 10 menit
- Weekend (akhir pekan) / hari libur: Tiap 20 menit.
Selain Jadwal MRT, Ini Syarat dan Panduan Naik MRT
Selama masa PPKM di Jakarta, pihak MRT mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai syarat penumpang MRT. Tidak lagi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Peserta (STRP), saat ini penumpang MRT diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covod-19 minimal dosis pertama. Peraturan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021.
Bukti sertifikat vaksin yang digunakan bisa dalam bentuk cetak atau digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) milik Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi Peduli Lindungi yang dikelola Kominfo.
Berdasarkan informasi dari laman resmi jakartamrt.co.id, pengecualian bukti vaksin hanya diperuntukkan bagi:
1. Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
2. Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
3. Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Berikut ini panduan untuk melakukan Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi :
1. Download aplikasi Peduli Lindungi di ponsel penumpang MRT.
2. Login dengan nomor telepon ponsel yang telah didaftarkan pada saat vaksin.
3. Buka aplikasi Peduli Lindungi saat akan digunakan.
4. Klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama aplikasi.
5. Arahkan QR Code sertifikat vaksin ke kamera yang tersedia di pintu masuk MRT Jakarta.
6. Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas.
7. Penumpang yang sudah melalui verifikasi sertifikat vaksin dapat melanjutkan pemeriksaan suhu dan barang bawaan oleh petugas.
Sejalan dengan perubahan jadwal MRT Jakarta, pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) juga menerapkan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). (Alfahri)