JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pajak diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program keringanan pajak ini sudah berlaku sejak 16 Agustus 2021 lalu. Kebijakan keringanan PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub,” bunyi bagian pertimbangan Pergub Nomor 60 tahun 2021.
Cek Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor akan diberi insentif penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor. Mereka akan dibebaskan karena keterlambatan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar pokok pajak di tahun dibayarkannya saja. Tak hanya penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan memberikan keringanan pokok pajak.
Adapun penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa:
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran sebagai berikut :
– Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Ganjil di tanggal Ganjil
– Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Genap di tanggal Genap
3. Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021. (Alfahri)