JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin daftar NPWP online 2021 tapi belum tahu alasan penting untuk mengurus dan belum mengetahui bagaimana cara mengurusnya?Sebelumnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Maka, setiap orang yang telah memiliki penghasilan, atau memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.
NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian: 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).
Daftar NPWP Online 2021, Coba Cek Dulu Statusnya
Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Sebelum Anda mendaftar NPWP, ada baiknya cek NPWP dahulu secara online. Berikut adalah beberapa cara cek NPWP, seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id:
- Akses situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore. Pertama, download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website. Lalu, buka dashboard yang ada di dalam halaman web. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.
Langkah Daftar NPWP Online 2021
Jika NPWP Anda belum aktif, Anda bisa melanjutkan proses daftar NPWP online 2021 dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
14. Salin token yang sudah didapatkan
15. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. (Alfahri)