JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan. Terlebih banyak dari mereka yang mengatasnamakan koperasi agar lebih dipercaya dan bisa menjaring nasabah yang lebih banyak.
“Banyak sekali sekarang pemberitaan masalah pinjol ilegal berkedok koperasi. Tentu ini membuat masyarakat resah,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Teten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam memilih perusahaan pinjol, agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Jika terpaksa mengajukan pinjaman online berbasis koperasi, Teten mengatakan masyarakat harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.
“Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak,” sebut Teten.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kementerian Koperasi melalui Online Data System alias ODS, melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587, serta membuat pengaduan melalui portal lapor.go.id.
Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Agar tidak terjebak oleh perusahaan pinjol ilegal, penting untuk mengetahui ciri-ciri dari mereka, seperti di bawah ini.
1. Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
5. Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya
6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah
Menghindari Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjaman online ilegal, antara lain:
1. Cek pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Cek legalitas, kemudian cek juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah atau tidak.
3. Hindari pinjaman dengan biaya yang besar.
4. Periksa kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman
5. Download aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.
6. Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi Anda.
7. Hindari iklan di internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban. (Alfahri)






















