JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) terus bertumbuh di Indonsia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 24 Mei 2021, ada 131 fintech atau pinjol yang terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, dengan total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.
Tak bisa dipungkiri, kehadiran pinjol masih dibutuhkan masyarakat Indonesia, karena bisa memberikan pinjaman yang tak dapat dilayani sektor keuangan formal. “Dari data yang ada, keberadaan pinjaman online memang dibutuhkan masyarakat sebetulnya. Hal ini untuk melayani pendanaan yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal. Kami apresiasi kehadirannya, yang legal ya tentunya,” kata dia.
Buat Anda yang berminat untuk mengajukan pinjaman secara online, ada baiknya untuk memahami dulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjol ilegal yang belakangan ini banyak memunculkan masalah di masyarakat. Terutama terkait cara penagihan yang menjurus pada tindak kriminal.
Pengertian Pinjol atau Pinjaman Online
Dilansir dari situs OJK, pinjaman online atau fintech merupakan inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Secara umum fintech terbagi menjadi fintech lending atau yang disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending dan fintech umum. Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang berbasis teknologi informasi. Sementara fintech umum merupakan layanan yang tidak terbatas hanya pada satu industri keuangan tertentu saja.
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, OJK mengimbau para calon penerima pinjaman untuk selalu membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Sebaiknya penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Cek Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
View this post on Instagram
Penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan pinjaman online atau fintech legal dan ilegal, agar tidak terjebak pada persoalan di kemudian hari. Berdasarkan penelusuran Mediaini ada beberapa yang sangat signifikan untuk melihat perbedaan keduanya, antara lain:
Terdaftar dan Berizin di OJK
Fintech resmi sudah pasti terdaftar dan berizin OJK. Mereka berada dalam pengawasan sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Sementara itu, fintech ilegal terdaftar dan mempunyai izin beroperasi sehingga tidak memiliki regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara. Maka fintench legal sangat tunduk pada aturan baik Undang-Undang yang ditetapkan. Berkaitan dengan aturan maka terlihat juga jika fintech illegal menerapkan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sementara fintech legal menerapkan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
Selain itu, fintech legal saat mengajukan persyaratan ke OJK untuk menjalankan operasional layanan keuangan wajib memiliki struktur pengurus yang jelas. Jajaran direksi da komisaris fintech legal haus berstatus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan khususnya level manajerial. Sedangkan pada fintech ilegal tidak jelas pengurus dan standar pengalamannya.
Cara Penagihan
Cara penagihan fintech ilegal belakangan ini mengundang keluhan masyarakat. Mereka cenderung melakukan penagihan secara kasar, mengancam, dan tidak manusiawi, juga bertentangan dengan hukum. Sedangkan pada fintech legal para penagihnya telah tersertifikasi yang dilakukan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Maka bianya fintench legal memang selalu berafiliasi dengan asosiasi atau anggota AFPIÂ sedangkan fintech lending ilegal tidak berasosiasi dengan AFPI.
Salah satu yang juga terlihat signifikan ketika ada komplain terkait penagihan, konsumen akan dengan mudah melacak kantor. Namun, fintech lending ilegal biasanya tidak memiliki lokasi kantor yang jelas dan bahkan bisa saja berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Berbeda halnya dengan fintech legal yang alamat lokasi kantor tercantum dan telah melalui uji survei OJK. Alhasil jika ada klaim dari pengguna jasa akan mudah dilacak dan dicari penyelesaiannya.
Syarat Melakukan Pinjaman
Syarat pinjaman di fintech ilegal cenderung sangat mudah cair dan menggiurkan, juga sering kali tidak menanyakan alasan peminjaman. Sementara pada fintech lending legal yang terdaftar di OJK diperlukan informasi detail mengenai tujuan peminjaman dan mengharuskan pencantuman dokumen terkait peminjaman. Selain itu, biasanya terkait dengan permintaan akses data saat mengajukan pinjaman. Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel pengguna. Ini berpotensi disalahgunakan dalam melakukan penagihan. Sementara pada fintech legal yang terdaftar atau berizin OJK hanya mengizinkan akses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna. (Alfahri)






















