• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

OJK Catat Lebih dari Rp 200 Triliun Dana Pinjol untuk Masyarakat

by Switta Hapsari
Agustus 13, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
cicilan pinjol
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) terus bertumbuh di Indonsia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 24 Mei 2021, ada 131 fintech atau pinjol yang terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, dengan total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.

Tak bisa dipungkiri, kehadiran pinjol masih dibutuhkan masyarakat Indonesia, karena bisa memberikan pinjaman yang tak dapat dilayani sektor keuangan formal. “Dari data yang ada, keberadaan pinjaman online memang dibutuhkan masyarakat sebetulnya. Hal ini untuk melayani pendanaan yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal. Kami apresiasi kehadirannya, yang legal ya tentunya,” kata dia.

Buat Anda yang berminat untuk mengajukan pinjaman secara online, ada baiknya untuk memahami dulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjol ilegal yang belakangan ini banyak memunculkan masalah di masyarakat. Terutama terkait cara penagihan yang menjurus pada tindak kriminal.

Pengertian Pinjol atau Pinjaman Online

Dilansir dari situs OJK, pinjaman online atau fintech merupakan inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Secara umum fintech terbagi menjadi fintech lending atau yang disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending dan fintech umum. Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang berbasis teknologi informasi. Sementara fintech umum merupakan layanan yang tidak terbatas hanya pada satu industri keuangan tertentu saja.

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, OJK mengimbau para calon penerima pinjaman untuk selalu membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Sebaiknya penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Cek Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

BacaJuga

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Agustus 11, 2026
Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia  Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Agustus 10, 2026
Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Agustus 10, 2026
Dari Satu Pasar ke Tujuh Pasar, Pemkab Grobogan dan Bank Jateng Percepat Digitalisasi Retribusi

Dari Satu Pasar ke Tujuh Pasar, Pemkab Grobogan dan Bank Jateng Percepat Digitalisasi Retribusi

Agustus 9, 2026

Penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan pinjaman online atau fintech legal dan ilegal, agar tidak terjebak pada persoalan di kemudian hari. Berdasarkan penelusuran Mediaini ada beberapa yang sangat signifikan untuk melihat perbedaan keduanya, antara lain:

Terdaftar dan Berizin di OJK

Fintech resmi sudah pasti terdaftar dan berizin OJK. Mereka berada dalam pengawasan sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Sementara itu, fintech ilegal terdaftar dan mempunyai izin beroperasi sehingga tidak memiliki regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara. Maka fintench legal sangat tunduk pada aturan baik Undang-Undang yang ditetapkan. Berkaitan dengan aturan maka terlihat juga jika fintech illegal menerapkan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sementara fintech legal menerapkan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Selain itu, fintech legal saat mengajukan persyaratan ke OJK untuk menjalankan operasional layanan keuangan wajib memiliki struktur pengurus yang jelas. Jajaran direksi da komisaris fintech legal haus berstatus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan khususnya level manajerial. Sedangkan pada fintech ilegal tidak jelas pengurus dan standar pengalamannya.

Cara Penagihan

Cara penagihan fintech ilegal belakangan ini mengundang keluhan masyarakat. Mereka cenderung melakukan penagihan secara kasar, mengancam, dan tidak manusiawi, juga bertentangan dengan hukum. Sedangkan pada fintech legal para penagihnya telah tersertifikasi yang dilakukan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Maka bianya fintench legal memang selalu berafiliasi dengan asosiasi atau anggota AFPI sedangkan fintech lending ilegal tidak berasosiasi dengan AFPI.

Salah satu yang juga terlihat signifikan ketika ada komplain terkait penagihan, konsumen akan dengan mudah melacak kantor. Namun, fintech lending ilegal biasanya tidak memiliki lokasi kantor yang jelas dan bahkan bisa saja berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Berbeda halnya dengan fintech legal yang alamat lokasi kantor tercantum dan telah melalui uji survei OJK. Alhasil jika ada klaim dari pengguna jasa akan mudah dilacak dan dicari penyelesaiannya.

Syarat Melakukan Pinjaman

Syarat pinjaman di fintech ilegal cenderung sangat mudah cair dan menggiurkan, juga sering kali tidak menanyakan alasan peminjaman. Sementara pada fintech lending legal yang terdaftar di OJK diperlukan informasi detail mengenai tujuan peminjaman dan mengharuskan pencantuman dokumen terkait peminjaman.  Selain itu, biasanya terkait dengan permintaan akses data saat mengajukan pinjaman. Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel pengguna. Ini berpotensi disalahgunakan dalam melakukan penagihan. Sementara pada fintech legal yang terdaftar atau berizin OJK hanya mengizinkan akses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna. (Alfahri)

Tags: ojkpijol ilegalPinjaman OnlinePinjolpinjol legal
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Cara Mudah Mengoptimalkan Media Sosial untuk Media Promosi

Next Post

7 Restoran Bebek Goreng Enak di Jakarta, Renyahnya Bikin Nagih

Related Posts

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi
Info Terkini

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Agustus 11, 2026
Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia  Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta
Info Terkini

Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Agustus 10, 2026
Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern
Info Terkini

Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Agustus 10, 2026
Dari Satu Pasar ke Tujuh Pasar, Pemkab Grobogan dan Bank Jateng Percepat Digitalisasi Retribusi
Info Terkini

Dari Satu Pasar ke Tujuh Pasar, Pemkab Grobogan dan Bank Jateng Percepat Digitalisasi Retribusi

Agustus 9, 2026
Plaza Indonesia Rayakan I Love Indonesia 2026 melalui Kolaborasi Budaya, Kreativitas, dan Brand Lokal 
Info Terkini

Plaza Indonesia Rayakan I Love Indonesia 2026 melalui Kolaborasi Budaya, Kreativitas, dan Brand Lokal 

Agustus 7, 2026
Berkat Bima Mobile, Bank Jateng Raih JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026
Info Terkini

Berkat Bima Mobile, Bank Jateng Raih JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026

Agustus 7, 2026
Next Post
bebek goreng enak di Jakarta

7 Restoran Bebek Goreng Enak di Jakarta, Renyahnya Bikin Nagih

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jasmine Elysia Maheswari, Siswi Gemar Membaca yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Cup 2026 Semarang

Jasmine Elysia Maheswari, Siswi Gemar Membaca yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Cup 2026 Semarang

Agustus 6, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
KKN

Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa SDN 02 Karanggeneng Batang Belajar Bahasa Inggris Lewat Video Edukatif

Agustus 11, 2026
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
KKN

Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa SDN 02 Karanggeneng Batang Belajar Bahasa Inggris Lewat Video Edukatif

0
Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

0
Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia  Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

0
Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

0
KKN

Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa SDN 02 Karanggeneng Batang Belajar Bahasa Inggris Lewat Video Edukatif

Agustus 11, 2026
Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Pesta Rakyat 2026 Padma Hotels: Menghidupkan Kembali Permainan Tradisional, Merajut Kebersamaan Lintas Generasi

Agustus 11, 2026
Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia  Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Hadapi Ancaman Abrasi dan Perubahan Iklim, Prudential Indonesia Tambah 5.500 Mangrove untuk Pesisir Jakarta

Agustus 10, 2026
Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Live Right, Live Smart dengan Xiaomi TV S Mini LED 2026 sebagai Pusat Hiburan Rumah Modern

Agustus 10, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website