JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, daftar mal di Jakarta akan dibuka secara bertahap dengan syarat pengunjung bawa kartu vaksin. Hal ini disampaikan langsung oleh pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan di masa perpanjangan kali ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di beberapa kota di Pulau Jawa, mulai hari ini, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Syarat Protokol Kesehatan untuk Daftar Mal di Jakarta yang Buka
Sederet protokol diterapkan selama uji coba pembukaan pusat perdagangan di Pulau Jawa, berikut di antaranya :
- Mal tidak diizinkan diisi penuh pengunjung, melainkan hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas normal.
- Hanya warga yang sudah divaksinasi yang boleh masuk mal. Screening status vaksin warga dilakukan lewat aplikasi peduli lindungi.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
Pada masa PPKM Level 4 sebelumnya, pusat perbelanjaan sama sekali tidak diizinkan untuk beroperasi. Para pelaku usaha pun terus berupaya mengajukan permohonan pembukaan operasional seiring kondisi bisnis yang makin memburuk.
Daftar Mal di Jakarta yang Boleh Beroperasional dan Wajib Bawa Kartu Vaksin
1. Senayan City
2. Lotte Shopping Avenue
3. Central Park
4. Kota Kasablanka
5. Grand Indonesia (Alfahri)






















