JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2021 bagi 8,7 juta pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk setiap penyaluran.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan BSU rencananya disalurkan dalam waktu dekat. Menurut Anwar, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala mekanismenya. “Persiapan terkait dengan regulasi berupa Permenaker dan juklak dan juknis sudah kita siapkan,” ujarnya.
Kemnaker juga masih menyelaraskan data calon penerima dengan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kemnaker saat ini telah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021. “Kami tunggu data berikutnya. Harapannya segera selesai, sehingga secara persiapan sudah clean and clear,” ucap dia.
Persyaratan Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU berhak menerima bantuan sebesar Rp 1 juta. Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi setiap pekerja atau buruh untuk menerima BSU :
- Warga negara Indnesia (dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021. Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Ini Kata Kemnaker.
Cara Mengecek Status BLT Subsidi Gaji
Mengecek statsus BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua cara, yakni lewat aplikasi BPJSTKU dan situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Pastikan aplikasi BPJSTKU sudah terinstal di ponsel Anda.
Lakukan resgistrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK yang tertera pada KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
– Pilih “Kartu Digital”
– Jika sudah, maka akan muncul keterangan apakah kepesertaan
– Anda aktif atau tidak Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
– Pilih menu registrasi
– Isi formulir sesuai data diri
– Klik “Kartu Digital” untuk melihat keterangan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. (Alfahri)