JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Ganip Warsito mengungkapkan jika kegiatan dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Hal ini upaya yang bisa dilakukan untuk menghambat penyebaran virus covid-19 makin luas di masyarakat.
Rencananya pernyataan tersebut akan tertuang pada revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Adanya perubahan mengenai revisi PKM tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.
Rencana Revisi PKM Baru Langsung Diprotes
Tentu, rencana revisi aturan PKM yang makin diperketat tersebut nantinya berdampak besar pada aktivitas bisnis mal dan restoran.Padahal pemerintah sudah melakukan pengetatan jam operasional yaitu jam 8 malam untuk mal dan restoran.
Kini, revisi PKM yang diusulkan membatasi jam operasional mal hingga pukul 5 sore. Dan restoran hanya boleh melayani untuk makanan dibawa pulang. Dilansir dari CNBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin berteriak kepada pemerintah. Menurutnya, kebijakan revisi PKM sangat merugikan bisnis mal jika harus tutup jam 5. Emil bahkan menyarankan agar lebih baik pusat perbelanjaan modern ditutup saja tidak perlu beroperasional
Selain itu, Emil merasa pemerintah juga harus bisa menjawab jika kerugian besar terjadi maka siapa yang akan menanggung. Jika semua beban hanya diberikan kepada pengusaha maka bukan jadi solusi.
Memberikan pandangan obyektifnya mengenai nasib para pelaku usaha, Emil mencermati aturan larangan makan di tempat. Prediksinya, banyak pelaku usaha yang akan mengalami penurunan permintaan. Sementara, pelaku usaha masih memiliki beban operasional mulai dari gaji karyawan, bayar biaya listrik, sewa dan lain-lain.
Apabila pemerintah nantinya akan membuat revisi PKM terjadi maka sudah seharusnya ada kompensasi yang diberikan. Misalnya, biaya sewa mal yang akan ikut ditanggung pemerintah. Tuntutan pelaku usaha kepada pemerintah menyikap rencana revisi PKM perlu juga didengar jika nantinya ada.
Kejelasan dan tranparansi mampu membuat para pelaku usaha juga punya kepastian akan keberlangsungan bisnis yang dijalani. Salah satunya juga dengan memberikan kepastian jangka waktu pengetatan PKM sehingga persiapan pelaku usaha juga bisa matang. (Red)























Discussion about this post