MEDIAINI.COM – Klinik-klinik kesehatan kini tengah ramai menawarkan jasa layanan tes antigen. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Dari data per 30 Juni 2021, tercatat setidaknya 56.385 orang positif, 24.806 sembuh, dan 2.876 meninggal dunia
Di Indonesia sendiri terdapat 20 daerah yang mendapatkan predikat zona merah. Keduapuluh tempat tersebut antara lain Palembang, Bukittinggi, Bintan, Ngawi, Ponorogo, Bangkalan, Wonogiri, Kudus, Pati, Jepara, Semarang, Kendal, Tegal, DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Untuk wilayah DKI dan Jawa Tengah sendiri di berbagai rumah sakit mengalami lonjakan pasien yang datang ke klinik untuk melakukan tes swab.
Syarat Penyelenggara Tes Antigen dari Permenkes
Dalam penyelenggaraan tes antigen tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini sudah tertuang dalam Permenkes No HK.01.07 / MENKES / 446 / 2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Klinik tes antigen harus memenuhi persyaratan khsusus. Berikut adalah 9 kriteria yang harus dimiliki sebuah klinik agar bisa melayani tes antigen.
1. Pemilihan RDT-Ag
Produk RDT yang digunakan tentu harus yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, produk RDT-Ag juga harus memenuhi salah satu kriteria di bawah ini. Merupakan rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) WHO, rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA, rekomendasi European Medicine Agency (EMA), atau produk memiliki sensitivitas ≥ 80% dan spesifisitas ≥ 97%. Jika salah satu persyaratan di atas dipenuhi, maka produk pun bisa digunakan.
2. Penggunaan RDT-Ag
Cara kerja RDT-Ag akan memperhatikan akses terhadap NAAT dan kecepatannya. Kriteria waktu yang diperhatikan adalah waktu pengiriman, yaitu dari pengambilan swab hingga sampel sampai laboratorium. Selanjutnya untuk kecepatan pemeriksaan menggunakan waktu tunggu dari penerimaan sampel sampai hasil pemeriksaan keluar. Terdapat kriteria A hingga C untuk setiap kategori waktu. Ada pun kategori waktunya adalah waktu pengiriman sebelum 24 jam dan waktu pengiriman lebih dari 24 jam.
3. Alur Pemeriksaan RDT A-g
Dalam pemeriksaan RDT-Ag terdapat alur-alur yang harus dilalui. Alur pemeriksaan untuk setiap kriteria tentu berbeda-beda. Nanti pun akan dibedakan lagi untuk mereka yang suspek/probabel/kontak erat dengan yang asimptomatik atau bukan kontak erat. Untuk yang kontak erat, jika didapati hasil negatif, harus melakukan tes ulang sebelum 48 jam. Jika hasil tetap negatif berarti memang tidak terpapar virus corona. Sebaliknya jika hasilnya positif maka dlaam tubuh terdapat virus corona.
4. Fasilitas Pemeriksaan dan Petugas
Anda bisa mengambil spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Anda juga bisa mengambilnya di tempat-tempat terbuka seperti bandar udara, stasiun, yang tentu saja Anda harus memastikan adanya sirkulasi udara. Ada pun mereka yang bertugas pengambilan spesimen dan pemeriksaan wajib tenaga kesehatan terlatih. Untuk selanjutnya pelaksana fasilitas pemeriksaan harus bertanggung jawab terhadap pengolahan limbah.
5. Pengelolaan Spesimen RDT-Ag
Pengelolaan spesimen terdiri dari pengambilan spesimen dan pemeriksaan spesimen. Dalam alur ini tenaga kesehatan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Di lokasi atau klinik tes antigen juga harus terdapat tempat sampah infeksius. Segala hal yang berkaitan dengan administrasi seperti formulir penyelidikan harus sudah tersedia sebelum pengambilan spesimen. Lalu saat pengambilan spesimen hanya boleh petugas pengambilan dan pasien yang ada di lokasi.
6. Keselamatan Hayati (Biosafety) RDT-Ag
Keselamatan hayati harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan tes antigen. Anda bisa melakukan penilaian risiko. Ini merupakan proses pengumpulan informasi dan mengevaluasi terhadap konsekuensi penularan di tempat kerja. Persyaratan keenam ini juga menjadi pengendalian risiko. Ada pun penilaian risiko dilaksanakan berkelanjutan. Penilaian risiko juga harus dilakukan sebelum memulai pekerjaan yang ada kaitannya dengan agen biologi. Tidak hanya itu, saat berganti personil, fasilitas, dan peralatan pun harus dilakukan penilaian risiko ulang.
7. Pencatatan dan Pelaporan RDT-Ag
Basis pencatatan dan pelaporan RDT-Ag adalah online. Pelaksanaan ini terkomputerisasi secara online melalui aplikasi atau mekanisme lain yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Aplikasi yang digunakan adalah Allrecord-tc19. Dengan pencatatan online ini akan mengurangi limbah dan juga penyebaran virus.
8. Penjaminan mutu pemeriksaan RDT-Ag
Syarat kedelapan klinik tes antigen yang harus dipenuhi adalah penjaminan mutu pemeriksaan. Sarat in diperhatikan untuk memastikan fasilitas dalam tempat pengujian menunjang untuk pemberian hasil yang berkualitas. Ada pun hasil yang berkualitas adalah dapat diandalkan (reliable), relevan, dan juga tepat waktu. Untuk mendapatkannya diperlukan komponen pemantapan mutu internal dan pemantauan mutu produk.
9. Pengelolaan Limbah Laboratorium
Limbah dari proses ini tergantung limbah biologis yang berbahaya. Untuk pengolahannya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara. Ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam pengelolaan limbah laboratorium ini. Pada seluruh limbah harus diautoklaf atau diinsinerasi agar tidak membahayakan. Ada pun untuk limbah cair hanya bisa dilakukan oleh fasilitas yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan untuk limbah padat harus diproses dengan berdasarkan pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga.
Itulah 9 kriteria dalam pelaksanaan tes antigen. Diharapkan masyarakat yang mengakses layanan ini di suatu klinik harus memastikan apakah syarat-syarat dari Kemenkes di atas dipenuhi oleh penyelenggara. Di lain pihak, saat ini Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) terus mendorong penjaminan izin tes rapid antigen. (Tri Puspitasari)
Foto Ilustrasi: Freepik
Discussion about this post