• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Delapan Fintech Status Terdaftar Gugur, Mana Saja?

by Switta Hapsari
Agustus 5, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Delapan fintech status terdaftar
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Delapan fintech (financial technology) status terdaftar gugur alias dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, layanan operasional pinjam meminjam uang yang makin marak terus mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).  Hingga 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 146 perusahaan.

BacaJuga

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025

Daftar Delapan Fintech Status Terdaftar yang Dicabut

Namun, OJK mengkonfirmasi sejak Selasa (18/5) jumlah fintech lending berizin dan terdaftar saat ini menjadi 138 perusahaan. Hasil ini didapatkan setelah melakukan pembatalan delapan tanda bukti terdaftar perusahaan fintech. Pembatalan dilakukan karena penyelenggara mengembalikan tanda terdaftar.

Delapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending). Selain itu tercatat juga PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Dengan demikian, hanya ada 138 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar. Dengan penambahan satu penyelenggara berizin yakni PT Lumbung Dana Indonesia. Rinciannya, ada 57 penyelenggara berizin dan 81 merupakan penyelenggara terdaftar.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menegaskan menaati ketentuan yang berlaku. Namun, dapat mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.

Cek Alasan 8 Fintech Status Terdaftar jadi Gugur

Menurut Bambang, ada beberapa alasan kenapa mereka mengembalikan status terdaftar, antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis atau model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.

Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang. Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun waktu untuk menyiapkannya cukup panjang.

Bambang menjelaskan, dalam hal ini, berdasarkan observasi dan monitoring, cukup banyak dari mereka yang tidak fokus ke dokumen administratif namun mengalokasikan waktunya ke pengembangan bisnis.

Opsi pertama yang secara sukarela mengembalikan status terdaftar masih terbuka peluang untuk mengajukan status izin (tanpa ada tahapan terdaftar) setelah kebijakan moratorium dicabut sedangkan opsi yang kedua maka di waktu yang akan datang permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut. (incentives & disincentives policy).

Adapun penyelenggara yang berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Itu karena, penyelenggara berizin mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Sedangkan penyelenggaran dengan status terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan izin permanen. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Adapun seluruh penyelenggaran terdaftar saat ini telah mengajukan permohonan dan dalam proses mendapatkan izin permanen.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status izin penawaran produk jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157. (Ken)

Tags: 8 fintech status terdaftar gugurcabutfintechilegalojk
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Katering Akikah di Jakarta yang Tawarkan Harga Bersahabat

Next Post

Hadapi Pandemi, Bisnis Akikah Online Makin Moncer

Related Posts

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak
Info Terkini

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima
Info Terkini

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah
Info Terkini

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024
Info Terkini

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025
Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards
Info Terkini

Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards

Mei 8, 2025
1 Dekade, 1 Aksi Nyata”: Grand Edge Hotel Semarang Gelar Aksi CSR di Hutan Kota Krobokan
Info Terkini

1 Dekade, 1 Aksi Nyata”: Grand Edge Hotel Semarang Gelar Aksi CSR di Hutan Kota Krobokan

Mei 8, 2025
Next Post
Hadapi Pandemi, Bisnis Akikah Online Makin Moncer

Hadapi Pandemi, Bisnis Akikah Online Makin Moncer

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Mei 5, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
startup jasa service elektronik

6 Startup Jasa Service Elektronik di Indonesia, Mau Tahu Apa Saja?

Juli 4, 2022
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

0
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

0
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

0
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

0
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website