JAKARTA, MEDIAINI.COM – Delapan fintech (financial technology) status terdaftar gugur alias dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, layanan operasional pinjam meminjam uang yang makin marak terus mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). Hingga 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 146 perusahaan.
Daftar Delapan Fintech Status Terdaftar yang Dicabut
Namun, OJK mengkonfirmasi sejak Selasa (18/5) jumlah fintech lending berizin dan terdaftar saat ini menjadi 138 perusahaan. Hasil ini didapatkan setelah melakukan pembatalan delapan tanda bukti terdaftar perusahaan fintech. Pembatalan dilakukan karena penyelenggara mengembalikan tanda terdaftar.
Delapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending). Selain itu tercatat juga PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).
Dengan demikian, hanya ada 138 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar. Dengan penambahan satu penyelenggara berizin yakni PT Lumbung Dana Indonesia. Rinciannya, ada 57 penyelenggara berizin dan 81 merupakan penyelenggara terdaftar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menegaskan menaati ketentuan yang berlaku. Namun, dapat mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.
Cek Alasan 8 Fintech Status Terdaftar jadi Gugur
Menurut Bambang, ada beberapa alasan kenapa mereka mengembalikan status terdaftar, antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis atau model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yang bertentangan dengan ketentuan.
Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.
Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang. Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun waktu untuk menyiapkannya cukup panjang.
Bambang menjelaskan, dalam hal ini, berdasarkan observasi dan monitoring, cukup banyak dari mereka yang tidak fokus ke dokumen administratif namun mengalokasikan waktunya ke pengembangan bisnis.
Opsi pertama yang secara sukarela mengembalikan status terdaftar masih terbuka peluang untuk mengajukan status izin (tanpa ada tahapan terdaftar) setelah kebijakan moratorium dicabut sedangkan opsi yang kedua maka di waktu yang akan datang permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut. (incentives & disincentives policy).
Adapun penyelenggara yang berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Itu karena, penyelenggara berizin mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Sedangkan penyelenggaran dengan status terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan izin permanen. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Adapun seluruh penyelenggaran terdaftar saat ini telah mengajukan permohonan dan dalam proses mendapatkan izin permanen.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status izin penawaran produk jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157. (Ken)
Discussion about this post