JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tren uang kripto sebagai alat pembayaran digital makin santer. Bahkan beberapa negara tetangga memiliki tingkat pengguna uang kripto yang tinggi. Yaitu Filipina dan Vietnam yang disebut sebagai surga kripto. Menurut data pengelola aset Coinshares, yang dikutip Reuters, dana yang terparkir di berbagai fund berbau crypto bertambah US$ 5,6 miliar sepanjang tahun 2020. Nilai itu mencerminkan pertumbuhan hingga 600% dibandingkan dengan hasil di tahun sebelumnya.
Aliran dana di tahun 2020 mengangkat nilai asset under management reksadana cryptocurrency menjadi US$ 19 miliar di tahun 2020. Bandingkan dengan AUM per akhir tahun 2019 yang baru senilai US$ 2,57 miliar. Kehadiran cryptocurrency yang mulai mendapat tempat di hati masyarakat luas tidak terlepas dari pro kontra.
Fakta Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi di aset kripto. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aset kripto merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Ia juga menegaskan kepada masyarakat risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya.
“OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu (12/5)
Sebelumnya, OJK juga memberi peringatan kepada pemilik instrumen uang kripto melalui Instagram. Dalam postingan tersebut, OJK memberikan penjelasan terkait keberadaan kripto sebagai alat pembayaran. Sekar Putih Djarot menerangkan aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Untuk itu, masyarakat juga harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
“OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis akun Instagram OJK.
Pengawasan Penuh Terhadap Penggunaan Uang Kripto
OJK menambahkan, aset kripto termasuk komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto. “OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag,” tulisnya lagi.
Untuk diketahui, berdasar peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















Discussion about this post