JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah tetapkan Lebaran Idulfitri setelah menggelar sidang isbat untuk 1 Syawal 1442 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/5). Sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu tetapkan Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenag RI, Selasa (11/5) petang.
Sah Lebaran Idulfitri Dirayakan Hari Kamis
Selain Menag Yaqut Cholil, sidang isbat dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, sejumlah duta besar negara sahabat dan ormas islam, serta ahli astronom. Yaqut memastikan hingga sidang berakhir, tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal 1 Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Istikmal adalah sebuah istilah yang berarti menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari. Keputusan tersebut diambil karena hilal yang belum terlihat.
Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Cecep Nurwendaya memberikan penjelasan posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1442 H. Menurut Cecep, semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari.
Pengamatan Hilal di 86 Titik
Kemenag melakukan pengamatan hilal di 86 titik di seluruh Indonesia. Menurut Cecep, penetapan awal bulan Hijriah didasarkan pada rukyat dan hisab. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.
Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H, yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal adalah minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.
“Minus menunjukkan hilal belum lahir,” kata Cecep.
Cecep menambahkan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’.
Sehubungan itu, kata Cecep, karena ketinggian hilal di bawah 2 derajat, bahkan minus, tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.
Pemantauan hilal Ramadan 1442 H akan dilakukan di 86 lokasi di 34 provinsi di Indonesia, mulai dari Daerah Istimewa Aceh hingga Papua. (Ken)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Kanal YT Kemenag RI
Discussion about this post