JAKARTA, MEDIAINI,COM – Program vaksin Gotong Royong akan mulai dilaksanakan pada 17 Mei 2021 mendatang. Harga serta stok vaksin sudah disiapkan untuk mempercepat herd immunity di Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan biaya atau harga dari vaksin gotong royong. Vaksin perdosis ditetapkan Rp 375.000, biaya penyuntikannya Rp 125.000 menjadi Rp 500.000 untuk sekali suntik dosis vaksin.
Biaya Vaksin Gotong Royong Per Dosis Rp 500 Ribu
Jika harga per dosis dari vaksin gotong royong Rp 500.000, maka total biaya vaksinasi sebesar Rp 1 juta untuk dua kali penyuntikan. Ketentuan harga vaksin gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 yang menyebut biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
Artinya, penerima vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran atau gratis, seperti keterangan yang dilansir di situs resmi www.covid19.go.id.
Airlangga Hartarto menyebut, ada dua merek vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi gotong royong ini, yakni Sinopharm dan CanSino. Kedua merek vaksin ini diproduksi oleh dua perusahaan farmasi China. Untuk vaksin Sinopharm pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis. Sedangkan vaksin Cansino akan disiapkan 5 juta dosis.
Airlangga menegaskan, kedua merek vaksin yang akan digunakan telah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Kondusif
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.
Pertama, Jenis vaksin tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang memang sudah disepakati. Baik oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi gotong royong. Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota atau prop setempat.
Kedua, pelayanan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan(fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan. Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.(Ken)
Discussion about this post