JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jam operasional mal di Jakarta dan Bandung selama Ramadan menjadi perhatian publik. Pasalnya, mal menjadi salah satu tempat favorit untuk dikunjungi bersama keluarga. Banyak aktivitas yang biasa dilakukan ketika berkunjung ke mal. Apalagi saat Ramadan, mal jadi salah satu sarana yang selalu ramai dikunjungi setiap tahunnya hingga kadang bisa membludak jelang lebaran.
Namun sejak pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro karena pandemi Covid-19, mal dan tempat makan jadi sepi pengunjung. Setelah setahun masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran pada jam operasional restoran. Namun, jam operasional mal di Jakarta terutama diatur dalam aturan tersebut tampaknya belum mendapatkan lagi kelonggaran.
Maka restoran di dalam mal tetap buka sampai jam 21.00 WIB. Sementara untuk kafe dan warung makan lainnya yang berlokasi tidak di dalam mal boleh buka sampai 22.30 WIB.
Aturan Terbaru Resto dan Kafe Serta Imbauan Prokes
Kabar tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 hanya mengatur restoran yang berada di luar mal.
“SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB. Tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal, makanya mal tutup tetap jam 21.00 WIB, termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya,” jelas Andri Yansyah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelonggaran bagi operasional usaha ritel, mall dan restoran di Jakarta selama bulan Ramadhan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan stok pangan dan hidangan untuk berbuka puasa.
Anies mengizinkan buka puasa bersama di restoran namun dengan syarat adanya protokol kesehatan yang ketat. Keputusan ini pun turut disambut baik oleh pelaku usaha. Selain industri pariwisata, sektor ritel selama ini memang jadi sektor yang juga sangat terdampak oleh pandemi.
Presiden Direktur Sumber Alfaria Trijaya, Anggara Hans Prawira menyebutkan konsumsi masyarakat per Maret sudah lebih baik dibandingkan situasi sebelumnya karena tingkat keyakinan masyarakat untuk berbelanja keluar saat ini sudah lebih besar.
Ritel dinilai bisa lebih tumbuh dibanding tahun 2020. Oleh karena itu, untuk mengambil momen ramadhan dan lebaran, maka usaha ritel akan menggencarkan sistem promosi.
Mal Bandung Dapat Kelonggaran Jam Operasional
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang pelaksanaan PPKM skala mikro hingga tanggal 19 April tahun 2021. Meski demikian, jam operasional mal dan restoran ditambah hingga pukul 23.00 WIB selama ramadan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebutkan kebijakan perpanjangan PPKM mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat. Khusus PPKM Mikro saat ramadhan, masyarakat diizinkan untuk menggelar salat tarawih di masjid. Syaratnya mengurangi kapasitas jamaah sebesar 50 persen dalam ruangan.
Oded memperpanjang jam operasional restoran dan mal hingga pukul 23.00 WIB dari kebijakan relaksasi sebelumnya yang hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Meski ada relaksasi untuk pusat perbelanjaan dan restoran, kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor hiburan malam. Selama bulan ramadan, ia mengultimatum para pengusaha di sektor tersebut mematuhi aturan.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















Discussion about this post