• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Nekat Mudik Lebaran 2021 dengan Kendaraan Pribadi?Ini Sanksinya

by Switta Hapsari
Juli 25, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
TKI tunda mudik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mudik Lebaran 2021, resmi diumumkan oleh pemerintah. Aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini sah dirumuskan. Keputusan pelarangan mudik disampaikan pada 26 Maret 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi kementrian terkait.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

BacaJuga

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Juni 9, 2026

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN. Larangan mudik Idul Fitri 2021 sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, dikhawatirkan ada kelonjakan kasus Covid-19.

Cek Ketentuan Larangannya

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama tanggal yang ditentukan terhadap larangan mudi, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Bagi masyarakat yang nekat mudik dengan transportasi pribadi seperti mobil atau motor, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. “Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi Setiyadi.

Titik Pengawasan dan Pengecekan

Polri akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri. Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan.

  • Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol.
  • Terminal Angkutan Penumpang.
  • Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

1. Perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman. Hal tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah responden hasilnya 33 persen orang berharap bisa mudik.(Ken)

Tags: 2021lebaran 2021mudik lebarannekatsanksi
Share66Pin16SendTweet42
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Mini Lab dan Kolaborasi, Impian Pemenang Kompetisi Metrologi Kawan Lama 2021

Next Post

Bank Jateng KCP Weleri Berikan Dukungan Penuh Pantai Indah Kemangi (PIK)

Related Posts

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove
Info Terkini

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM
Info Terkini

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang
Info Terkini

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan
Info Terkini

Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Juni 9, 2026
Mews dan SiteMinder Meluncurkan Fitur Distribusi Terintegrasi dalam Sistem Operasi Hotel Terbaik di Kelasnya
Info Terkini

Mews dan SiteMinder Meluncurkan Fitur Distribusi Terintegrasi dalam Sistem Operasi Hotel Terbaik di Kelasnya

Juni 8, 2026
REDMI Pad 2 9.7: Rekomendasi Tablet untuk Pelajar dan Anak Muda  Bisa Dibeli Mulai dari 6 Juni 2026!
Info Terkini

REDMI Pad 2 9.7: Rekomendasi Tablet untuk Pelajar dan Anak Muda Bisa Dibeli Mulai dari 6 Juni 2026!

Juni 8, 2026
Next Post
Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

0
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

0
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

0
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

0
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Juni 9, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website