• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Februari 2, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Nekat Mudik Lebaran 2021 dengan Kendaraan Pribadi?Ini Sanksinya

by Switta Hapsari
Juli 25, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
TKI tunda mudik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mudik Lebaran 2021, resmi diumumkan oleh pemerintah. Aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini sah dirumuskan. Keputusan pelarangan mudik disampaikan pada 26 Maret 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi kementrian terkait.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

BacaJuga

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN. Larangan mudik Idul Fitri 2021 sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, dikhawatirkan ada kelonjakan kasus Covid-19.

Cek Ketentuan Larangannya

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama tanggal yang ditentukan terhadap larangan mudi, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Bagi masyarakat yang nekat mudik dengan transportasi pribadi seperti mobil atau motor, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. “Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi Setiyadi.

Titik Pengawasan dan Pengecekan

Polri akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri. Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan.

  • Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol.
  • Terminal Angkutan Penumpang.
  • Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

1. Perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman. Hal tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah responden hasilnya 33 persen orang berharap bisa mudik.(Ken)

Tags: 2021lebaran 2021mudik lebarannekatsanksi
Share66Pin16SendTweet41
Previous Post

Bangun Mini Lab dan Kolaborasi, Impian Pemenang Kompetisi Metrologi Kawan Lama 2021

Next Post

Bank Jateng KCP Weleri Berikan Dukungan Penuh Pantai Indah Kemangi (PIK)

Related Posts

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik
Info Terkini

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional
Info Terkini

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur
Info Terkini

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia
Info Terkini

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online
Info Terkini

Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Januari 30, 2023
Perdoski
Info Terkini

Peringati HUT PERDOSKI Ke 57, Konsisten Wujudkan Indonesia Sehat

Januari 28, 2023
Next Post
Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Franchise Laundry Koin Laris

5 Franchise Laundry Koin Laris yang Omzetnya Fantastis

Oktober 19, 2021
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
franchise warmindo 2022

Bisnis Franchise Warmindo 2022, Cara Memulai dan Daftar Kemitraan

Juni 23, 2022
Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version