• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Nekat Mudik Lebaran 2021 dengan Kendaraan Pribadi?Ini Sanksinya

by Switta Hapsari
Juli 25, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
TKI tunda mudik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mudik Lebaran 2021, resmi diumumkan oleh pemerintah. Aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini sah dirumuskan. Keputusan pelarangan mudik disampaikan pada 26 Maret 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi kementrian terkait.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

BacaJuga

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Juni 19, 2026

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN. Larangan mudik Idul Fitri 2021 sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, dikhawatirkan ada kelonjakan kasus Covid-19.

Cek Ketentuan Larangannya

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama tanggal yang ditentukan terhadap larangan mudi, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Bagi masyarakat yang nekat mudik dengan transportasi pribadi seperti mobil atau motor, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. “Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi Setiyadi.

Titik Pengawasan dan Pengecekan

Polri akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri. Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan.

  • Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol.
  • Terminal Angkutan Penumpang.
  • Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

1. Perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman. Hal tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah responden hasilnya 33 persen orang berharap bisa mudik.(Ken)

Tags: 2021lebaran 2021mudik lebarannekatsanksi
Share66Pin16SendTweet42
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Peralatan Dapur Elektronik, Bantu Sajikan Menu Sahur Lebih Cepat

Next Post

Bank Jateng KCP Weleri Berikan Dukungan Penuh Pantai Indah Kemangi (PIK)

Related Posts

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian
Info Terkini

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’
Info Terkini

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari
Info Terkini

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban
Info Terkini

Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Juni 19, 2026
Butter Baby Ungkap Kisah di Balik Karakter Ikoniknya Melalui Premiere Film Animasi Pendek “The Story of Butterlandia”
Info Terkini

Butter Baby Ungkap Kisah di Balik Karakter Ikoniknya Melalui Premiere Film Animasi Pendek “The Story of Butterlandia”

Juni 19, 2026
AHI Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Setujui Pembagian Dividen dan Perkuat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan
Info Terkini

AHI Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Setujui Pembagian Dividen dan Perkuat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan

Juni 19, 2026
Next Post
Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Modal Susu, Cek Inspirasi Bisnis Minuman Berbuka

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

0
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

0
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

0
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

0
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Juni 19, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website