JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementrian Sosial memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah mengucurkan dana Rp 13,93 triliun pada Januari 2021.
Secara terbuka melalui saluran YouTube resmi milik Kementrian Sosial, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkannya. Dalam keterangannya, dana bansos mengalir lewat tiga jenis kelompok, yaitu program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST) atau BLT. Pembagian untuk PKH pada Januari 2021 sebesar Rp7,17 triliun, untuk kartu sembako Rp3,76 triliun, serta BST sebesar Rp 3 triliun.
Pembagian anggaran itu akan diterima oleh PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), 18,8 juta keluarga pemegang kartu sembako dan 10 juta keluarga penerima BST.
Sementara, mantan Walikota Surabaya itu menyebutkan total alokasi anggaran untuk tiga jenis bansos sepanjang 2021 mencapai Rp85,82 triliun, yakni dengan rincian anggaran untuk PKH Rp28,7 triliun, kartu sembako Rp45,12 triliun, dan BST Rp12 triliun.
Untuk mekanisme penyaluran, Risma menjelaskan PKH dan kartu sembako akan disalurkan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank yang dimaksud, antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Khusus bantuan PKH terfokus kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial apapun.
Jadwal penyaluran BST sebesar Rp 300 ribu dilakukan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021. Selain Himbara, bagi penerima BST terdaftar bisa menarik tunai melalui PT. POS Indonesia (persero) seluruh Indonesia.
Sebelumnya program BST diperpanjang bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi. Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi COVID-19 ini.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” kata Tri Rismaharini.
Langkah Pengecekan Penerima BST
Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu.
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik Cari
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Untuk pencairan yang dilakukan di PT. Pos Indonesia, penerima BST akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode. Selain itu, terdapat beberapa informasi dasar penerima bantuan yang dibagikan langsung dan wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk proses pencairan. Tidak ketinggalan juga, penerima bantuan wajib membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.
Proses dimulai setelah penerima bantuan menunjukkan E-KTP atau Kartu Keluarga serta surat undangan pencairan BST. Tim petugas akan memindai barcode pada surat undangan serta mencocokkan data yang ada. Setelah semua datanya sesuai maka petugas akan langsung memberikan uang tunai Rp 300 ribu secara utuh tanpa ada potongan apapun.(Ken)
Sumber Gambar : Pixabay






















Discussion about this post