MEDIAINI.COM – Pajak bisnis hiburan sudah diputuskan dan diatur oleh pemerintah, sehingga bagi para pelaku bisnis hiburan sebaiknya mengecek saat bisnis hendak beroperasional. Pasalnya setiap bisnis pasti ada kewajiban untuk pelaku bisnisnya membayar pajak atas penghasilan dari operasional bisnisnya. Apalagi pajak juga berlaku bagi pelaku bisnis hiburan.
Pajak bisnis hiburan yaitu pungutan atas penyelenggaran hiburan yang meliputi semua jenis pertunjukan, keramaian dengan segala nama dan bentuk, serta permainan ketangkasan. Syarat mutlak dari hiburan yang dikenakan pajak hiburan ini adalah yang ditonton atau dinikmati setiap orang dengan dipungut bayaran. Penyelenggara hiburan yang dikenakan pajak hiburan bisa perorangan, badan, nama sendiri atau untuk nama orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebenarnya, pajak hiburan dan pajak daerah yang dipungut tersebut juga untuk pembiayaan dan pengeluaran daerah. Tapi, pemerintah pusat telah mengatur aturan besaran tarif pajak terutang untuk pajak hiburan. Sementara dana pajak tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru untuk meningkatkan efektivitas dari kegiatan yang sudah ada. Pungutan pajak hiburan pun dapat meningkatkan keuangan yang memadai sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli pemerintah daerah.
Cek Besaran Pajak Bisnis Hiburan dan Cara Hitungnya
Seperti yang telah dibahas di atas, bahwa pajak hiburan ini penting dan wajib dibayar karena dana tersebut juga akan berbalik kepada pelaku bisnis. Setidaknya ada 10 jenis hiburan yang menjadi objek pajak atau yang wajib membayar pajak. Pertama, tontonan film. Kedua, pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, pameran. Kelima, diskotik, karaoke, klub malam. Keenam, pertunjukan sirkus, sulap, akrobat. Ketujuh, permainan bowling dan bilyard. Kedelapan, pacuan kuda, sirkuit, serta permainan ketangkasan. Kesembilan, panti pijat dan pusat kebugaran. Terakhir, yaitu pertandingan olahraga.
Dasar pengenaan pajak daerah seperti yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 92 Tahun 2011, yaitu ada beberapa jenis transaksi jasa hiburan. Pertama, room charge. Kedua, harga tiket masuk (HMT) atau minuman charge/first drink charge dan sejenisnya. Ketiga, kartu keanggotaan (membership). Keempat, food and beverage. Serta yang terakhir adalah service charge. Dasar pengenaan pajak hiburan ini merupakan jumlah yang diterima penyelenggara hiburan.
Tarif pajak ini tergantung jenis hiburannya serta daerahnya, karena setiap daerah berbeda-beda. Untuk pertunjukan film di bioskop, di Jakarta tarif pajaknya 10%, di Bogor 10%, sedangkan di Bantul sebesar 35%. Untuk pagelaran musik, kesenian, busana, tari di Jakarta untuk lokal 0%, Nasional 5%, dan internasional 15%, untuk Bogor pagelaran 5%, konser musik 15%, dan di Bantul umumnya 30%. Untuk diskotik, karaoke, klub malam, live musik, bar, dll di Jakarta 25%, di Bogor diskotik dan sejenisnya 75%, karaoke 30%, dan di Bantul 75%.
Baca juga: Daftar Ide Bisnis Hiburan Khususnya Musik
Untuk panti pijat, mandi uap dan spa di Jakarta 35%, di Bogor 25% sementara di Bantul 50%. Untuk refleksi dan pusat kebugaran di Jakarta dan Bogor 10% dan di Bantul 35%. Untuk bowling dan bilyard di Jakarta 10%, di Bogor bowling 15% dan bilyard 10%, di Bantul 35%. Untuk sirkus, akrobat, dan sulap di Jakarta lokal 0%, nasional dan internasionalnya sama dengan Bogor yaitu 10%, sementara di Bantul 30%. Untuk pameran di Jakarta yang non komersial 0%, sementara yang komersial sama dengan yang di Bogor yakni 10%, dan di Bantul sebesar 25%.
Untuk kontes kecantikan, binaraga dll, di Jakarta yang tradisional 0%, nasional 5%, internasional 15%, sementara di Bogor 10% dan Bantul 30%. Untuk pacuan kuda lokal di Jakarta 5%, sementara yang nasional dan internasional 15% dan kendaraan bermotor 15%, di Bogor 10% dan di Bantul 30%. Untuk pertandingan olahraga yang lokal di Jakarta 0%, nasional 10%, internasional 15%, di Bogor 10% dan di Bantul 15%. Terakhir, permainan ketangkasan di Jakarta 10%, di Bogor manual dan air bukan alami 10%, mekanik dan digital 20%, untuk di Bantul 50%.
Cara menghitung besaran pokok pajak terutang bagi penyelenggaraan hiburan, cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan besaran uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Artinya, meskipun harga tiket hiburan mendapat diskon, penikmat hiburan tetap harus membayar pajak berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak yang seharusnya, yakni berdasarkan harga tiket normal tanpa diskon. Jumlah akhir besaran pokok pajak terutang dipungut dari penikmat hiburan sebagai subjek pajak.
Keuntungan Taat Bayar Pajak Bisnis Hiburan
Banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan jika Anda taat membayar pajak bisnis hiburan yang dimiliki. Pertama, saat Anda membayar pajak, maka yang bisa Anda rasakan yaitu fasilitas umum dan infrastruktur bisa makin berkembang lebih bagus. Mulai dari jalan tol, sekolah, karena menggunakan dana dari pajak yang dibayarkan. Kedua, adanya pengembangan transportasi umum. Transportasi yang nyaman dengan harga terjangkau tak lepas dari keikutsertaan Anda taat membayar pajak. Selain itu, transportasi umum yang nyaman ini tersedia agar masyarakat mulai beralih ke transportasi umum dan mengurangi kemacetan yang ada.
Ketiga, keamanan dan ketertiban. Dana pajak yang Anda bayarkan pun berguna untuk pengadaan kendaraan-kendaraan tempur, pengamanan perbatasan dalam bentuk dermaga, serta untuk modernisasi pusat komando pertahanan udara nasional. Keempat, jika Anda taat bayar pajak bisnis hiburan berarti Anda turut menstabilkan perekonomian Negara. Pasalnya pajak yang dibayarkan juga digunakan untuk tunjangan guru, POLRI, dokter, jaksa, TNI dll.
Kelima, ketaatan Anda membayar pajak bisnis hiburan juga akan berimbas ke fasilitas kesehatan yang makin mumpuni sehingga ada peningkatan pelayanan dan mutu rumah sakit. Selain itu juga untuk pembiayaan JKN-KIS bagi perseorangan penerima bantuan. Sehingga Anda juga turut berpartisipasi membantu orang-orang yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Keenam, pajak yang Anda bayarkan juga berpengaruh kepada kelestarian lingkungan hidup. Dana tersebut untuk memulihkan daerah hutan hujan yang rusak. Bahkan juga berarti untuk fasilitas pendidikan untuk memberikan bantuan KIP, Beasiswa Bidik Misi, hingga dana BOS agar para siswa mendapatkan fasilitas sekolah yang lengkap. (Gusti Bintang K.)
Foto Ilustrasi: Pixabay