• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Serangan Balik, PS Glow Gugat MS Glow ke Pengadilan

by Tivan Rahmat
April 16, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
MS GLOW
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – MS Glow dan PS Glow saling berseteru untuk memperebutkan merek dagang produk kosmetik mereka. Terkini, PT PStore Glow Bersinar Indonesia balas menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Tak main-main, pengaduan ini sudah sampai ke meja hijau pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dipantau dari dari SIPP PN Surabaya pada Sabtu (16/4/2022), sidang perdana kasus PS Glow vs MS Glow akan dilaksanakan pada 24 April 2022.

BacaJuga

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

Juni 5, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Juni 3, 2026
Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Mei 29, 2026
Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Mei 29, 2026

Perlu diketahui, penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara, tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Adapun terkait tuntutannya menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Detail Tuntutan PS Glow Terhadap MS Glow

Dalam laporan tersebut, PS Glow pada dasarnya meminta pengadilan untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 360.000.000.000 atau Rp 360 miliar secara tunai dan seketika.

Namun jika dirincikan, tuntutan PS Glow terhadap MS Glow adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut; dan
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Respons MS Glow

Namun, pihak tergugat pun tidak berdiam diri saja. Menanggapi tuntutan dari kubu lawan, kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis pun menjelaskan bahwa pihak MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.

“Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat,” terang Arman, sebagaimana dikutip dari Detik.

Arman mengklaim bahwa pihak MS Glow justru lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat ketimbang bisnis kosmetik milik Putra Siregar tersebut. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftaranya, dirinya berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.

“Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya,” imbuhnya.

Selain itu, Arman mengaku mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

“Perlu saya sampaikan itu dari pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow,” timpal Arman.

Kendati demikian, Arman juga menengahi bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk melakukan gugatan jika merasa haknya telah dilanggar. Hanya saja, seandainya pihak PStore Glow merasa keberatan dengan gugatan sebelumnya, mereka bisa membalas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan. (Tivan)

Tags: Bisnis SkincareGilang Widya Pramanams glowPS Glowputra siregartuntutan hukum
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

IDNFT Academy, Sekolah NFT Pertama di Indonesia

Next Post

Makin Canggih, Telkomsel Perluas Sistem Operasional dengan Teknologi RPA

Related Posts

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah
Info Terkini

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

Juni 5, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang
Info Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Juni 3, 2026
Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu
Info Terkini

Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Mei 29, 2026
Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do
Info Terkini

Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Mei 29, 2026
Bank Jateng Syariah Perkuat Sinergi Umat dan Ekonomi Syariah di Milad ke-18
Info Terkini

Bank Jateng Syariah Perkuat Sinergi Umat dan Ekonomi Syariah di Milad ke-18

Mei 29, 2026
Gembira Loka Zoo  Hadirkan Edukasi Satwa Interaktif di The Park Mall Semarang
Info Terkini

Gembira Loka Zoo Hadirkan Edukasi Satwa Interaktif di The Park Mall Semarang

Mei 29, 2026
Next Post
RPA

Makin Canggih, Telkomsel Perluas Sistem Operasional dengan Teknologi RPA

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
HP Poco Terbaik

7 Rekomendasi HP POCO Terbaik 2021

Juli 21, 2022
PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

0
Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

0
Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

0
Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

0
PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

PMI Jawa Tengah Perkuat Tata Kelola dan Perizinan Operasional UDD melalui Rakor UPD Se-Jawa Tengah

Juni 5, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Periklanan Dorong Transformasi Media Luar Ruang di Semarang

Juni 3, 2026
Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Columbia Asia Hospital Semarang Hadirkan Solusi Tanpa Bedah untuk Kasus Batu Empedu

Mei 29, 2026
Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Abadikan Momen Bahagia Di ROOMS INC Semarang Dengan Promo Bertajuk : ROOMS INC Say’s I Do

Mei 29, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website