• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Beli Tiket KAI Wajib Pakai KTP, Cek Ketentuan dan Syaratnya

by Switta Hapsari
Oktober 30, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
tiket kereta api
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin beli tiket KAI untuk bepergian? PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengeluarkan persyaratan baru, yakni syarat pembelian tiket wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melansir dari akun resmi Instagram @kai121, aturan baru ini mulai berlaku mulai beberapa hari lalu. Penggunaan NIK ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor.

“Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor.” Bunyi pengumuman KAI pada akun Instagramnya.

BacaJuga

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025

Wajib Update Data Sebelum Beli Tiket KAI

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Dalam pengumuman melalui Instagram @kai121, mereka juga menjelaskan jika penumpang kereta api yang sudah terdaftar di program membership tetapi belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka pengumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan pembaruan atau update data mereka melalui customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di 08111 2111 121 mulai 15 Oktober 2021.

“Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan update data melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.”

Para penumpang tidak bisa membeli tiket kereta api jika format ID mereka tidak sama dengan NIK atau nomor paspornya.

Mengintegrasikan Data di PeduliLindungi saat Beli Tiket KAI

Aturan baru yang mewajibkan penumpang menggunakan NIK yang tertera dalam KTP ini juga bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada penumpang saat boarding. Karena, data vaksin, pemeriksaan tes skrining sudah dapat dilihat oleh petugas boarding, jadi penumpang nantinya akan lebih aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api.

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.” Tutupnya.

Syarat dan Ketentuan Beli Tiket KAI Menggunakan NIK

Adapun syarat dan ketentuan yang mewajibkan para penumpang menggunakan NIK dalam pembelian tiket kereta api mengutip dari akun Instagram @kai121 adalah sebagai berikut:

  1. WNI dengan NIK termasuk infant
  2. WNA dengan nomor identitas yang tertera di passport
  3. Penumpang kereta api yang telah terdaftar di program Membership, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021
  4. Penumpang juga wajib menginfokan NIK jika belum terdaftar dan melengkapi data yang dipersyaratkan.
  5. Update data NIK bisa dilakukan penumpang mulai tanggal 26 Oktober 2021 di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service maupun WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121
  6. Para penumpang tidak bisa membeli tiket kereta api jika format ID mereka tidak sama dengan NIK atau nomor paspornya.
  7. Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan penumpang pada saat boarding. Data vaksin seperti pemeriksaan PCR atau antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.

Penumpang dewasa maupun anak-anak wajib mengikuti persyaratan baru ini yang dibuat oleh KAI. Namun, aturan ini digunakan hanya untuk kereta api dalam perjalanan jarak jauh, sedangkan untuk perjalanan jarak dekat tidak diberlakukan. (Izra Seva)

Tags: Beli TiketkaiKTPNIK
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Langkah Lariskan Bisnis Online Bagi Pemula

Next Post

Bisnis Kacamata Online, Cara Memulai dari Nol hingga Sukses

Related Posts

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang
Info Terkini

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga
Info Terkini

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes
Info Terkini

Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes

Desember 12, 2025
Next Post
bisnis kacamata online

Bisnis Kacamata Online, Cara Memulai dari Nol hingga Sukses

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website