JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin beli tiket KAI untuk bepergian? PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengeluarkan persyaratan baru, yakni syarat pembelian tiket wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melansir dari akun resmi Instagram @kai121, aturan baru ini mulai berlaku mulai beberapa hari lalu. Penggunaan NIK ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor.
“Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor.” Bunyi pengumuman KAI pada akun Instagramnya.
Wajib Update Data Sebelum Beli Tiket KAI
View this post on Instagram
Dalam pengumuman melalui Instagram @kai121, mereka juga menjelaskan jika penumpang kereta api yang sudah terdaftar di program membership tetapi belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka pengumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan pembaruan atau update data mereka melalui customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di 08111 2111 121 mulai 15 Oktober 2021.
“Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan update data melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.”
Para penumpang tidak bisa membeli tiket kereta api jika format ID mereka tidak sama dengan NIK atau nomor paspornya.
Mengintegrasikan Data di PeduliLindungi saat Beli Tiket KAI
Aturan baru yang mewajibkan penumpang menggunakan NIK yang tertera dalam KTP ini juga bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada penumpang saat boarding. Karena, data vaksin, pemeriksaan tes skrining sudah dapat dilihat oleh petugas boarding, jadi penumpang nantinya akan lebih aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api.
“Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.” Tutupnya.
Syarat dan Ketentuan Beli Tiket KAI Menggunakan NIK
Adapun syarat dan ketentuan yang mewajibkan para penumpang menggunakan NIK dalam pembelian tiket kereta api mengutip dari akun Instagram @kai121 adalah sebagai berikut:
- WNI dengan NIK termasuk infant
- WNA dengan nomor identitas yang tertera di passport
- Penumpang kereta api yang telah terdaftar di program Membership, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021
- Penumpang juga wajib menginfokan NIK jika belum terdaftar dan melengkapi data yang dipersyaratkan.
- Update data NIK bisa dilakukan penumpang mulai tanggal 26 Oktober 2021 di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service maupun WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121
- Para penumpang tidak bisa membeli tiket kereta api jika format ID mereka tidak sama dengan NIK atau nomor paspornya.
- Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan penumpang pada saat boarding. Data vaksin seperti pemeriksaan PCR atau antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Penumpang dewasa maupun anak-anak wajib mengikuti persyaratan baru ini yang dibuat oleh KAI. Namun, aturan ini digunakan hanya untuk kereta api dalam perjalanan jarak jauh, sedangkan untuk perjalanan jarak dekat tidak diberlakukan. (Izra Seva)