• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

PPKM Darurat, Cek Pengetatan Kegiatan yang Disasar

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
PPKM Jawa-Bali
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan pemerintah untuk PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan dari tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Upaya ini oleh pemerintah jadi cara mengendalikan penularan pandemi virus Covid-19 yang makin tinggi kasusnya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai coordinator PPKM darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Secara garis besar, aturan PPKM darurat menjadi keseriusan pemerintah menekan penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

BacaJuga

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025

Menunggu Pengumuman Resmi

Dihimpun oleh Mediaini berikut keterangan kegiatan yang akan diatur. Setidaknya ada delapan kegiatan yang mendapatkan perlakuan khusus atau pengetatan. Sementara total ada sebelas kegiatan yang tercantum dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

  1. Kegiatan perkantoran di kota dan kabupaten berada di zona merah dan zona orange melakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh) 75 persen. Sementara zona yang lain bisa dengan formulasi kerja di rumah dan kerja di kantro 50 persen.
  2. Untuk kegiatan belajar mengajar di kota/kabupaten zona merah dan zona oranye dilakukan penuh secara daring.
  3. Kegiatan sektor esensial meliputi lokasi industry, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasinal dapat beroperasi 100 persen namun dengan jam operasional, kapasitas serta protokol kesehatan lebih ketat.
  4. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara layanan pesan antar dibawa pulang mendapatkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Selain itu, restoran yang hanya melayani pesan angar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
  5. Pusat perbelanjaan/mal yang dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat juga melakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas hanya 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan konstruksi di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan dapat beroperasional 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  7. Kegiatan ibadah di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.
  8. Kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang ada di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  10. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lainnya yang berada di kota/kabupaten zona merh dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  11. Transportasi umum tidak ada perubahan, masih melakukan operasional namun mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Red)

 

Tags: Jawa-BaliJuli 2021PengetatanppkmPPKM Darurat
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Rekomendasi Drive Thru Tes Antigen dan PCR di Surabaya

Next Post

Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Related Posts

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang
Info Terkini

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga
Info Terkini

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes
Info Terkini

Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes

Desember 12, 2025
Next Post
Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website