• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

PPKM Darurat, Cek Pengetatan Kegiatan yang Disasar

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
PPKM Jawa-Bali
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan pemerintah untuk PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan dari tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Upaya ini oleh pemerintah jadi cara mengendalikan penularan pandemi virus Covid-19 yang makin tinggi kasusnya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai coordinator PPKM darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Secara garis besar, aturan PPKM darurat menjadi keseriusan pemerintah menekan penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

BacaJuga

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026

Menunggu Pengumuman Resmi

Dihimpun oleh Mediaini berikut keterangan kegiatan yang akan diatur. Setidaknya ada delapan kegiatan yang mendapatkan perlakuan khusus atau pengetatan. Sementara total ada sebelas kegiatan yang tercantum dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

  1. Kegiatan perkantoran di kota dan kabupaten berada di zona merah dan zona orange melakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh) 75 persen. Sementara zona yang lain bisa dengan formulasi kerja di rumah dan kerja di kantro 50 persen.
  2. Untuk kegiatan belajar mengajar di kota/kabupaten zona merah dan zona oranye dilakukan penuh secara daring.
  3. Kegiatan sektor esensial meliputi lokasi industry, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasinal dapat beroperasi 100 persen namun dengan jam operasional, kapasitas serta protokol kesehatan lebih ketat.
  4. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara layanan pesan antar dibawa pulang mendapatkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Selain itu, restoran yang hanya melayani pesan angar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
  5. Pusat perbelanjaan/mal yang dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat juga melakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas hanya 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan konstruksi di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan dapat beroperasional 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  7. Kegiatan ibadah di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.
  8. Kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang ada di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  10. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lainnya yang berada di kota/kabupaten zona merh dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  11. Transportasi umum tidak ada perubahan, masih melakukan operasional namun mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Red)

 

Tags: Jawa-BaliJuli 2021PengetatanppkmPPKM Darurat
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Rekomendasi Drive Thru Tes Antigen dan PCR di Surabaya

Next Post

Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Related Posts

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan
Info Terkini

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah
Info Terkini

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara
Info Terkini

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove
Info Terkini

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM
Info Terkini

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang
Info Terkini

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Next Post
Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Mitra Integrasi Informatika Terpilih Sebagai Mitra Kampus Merdeka

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

0
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

0
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

0
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

0
Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Juni 11, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website