JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan pemerintah untuk PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan dari tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Upaya ini oleh pemerintah jadi cara mengendalikan penularan pandemi virus Covid-19 yang makin tinggi kasusnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai coordinator PPKM darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Secara garis besar, aturan PPKM darurat menjadi keseriusan pemerintah menekan penularan Covid-19 yang semakin tinggi.
Menunggu Pengumuman Resmi
Dihimpun oleh Mediaini berikut keterangan kegiatan yang akan diatur. Setidaknya ada delapan kegiatan yang mendapatkan perlakuan khusus atau pengetatan. Sementara total ada sebelas kegiatan yang tercantum dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Kegiatan perkantoran di kota dan kabupaten berada di zona merah dan zona orange melakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh) 75 persen. Sementara zona yang lain bisa dengan formulasi kerja di rumah dan kerja di kantro 50 persen.
- Untuk kegiatan belajar mengajar di kota/kabupaten zona merah dan zona oranye dilakukan penuh secara daring.
- Kegiatan sektor esensial meliputi lokasi industry, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasinal dapat beroperasi 100 persen namun dengan jam operasional, kapasitas serta protokol kesehatan lebih ketat.
- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara layanan pesan antar dibawa pulang mendapatkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Selain itu, restoran yang hanya melayani pesan angar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pusat perbelanjaan/mal yang dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat juga melakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas hanya 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan konstruksi di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan dapat beroperasional 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan ibadah di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.
- Kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang ada di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di kota/kabupaten zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lainnya yang berada di kota/kabupaten zona merh dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Transportasi umum tidak ada perubahan, masih melakukan operasional namun mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Red)
Discussion about this post