SEMARANG, MEDIAINI.COM – IDI Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif RUU Omnibuslaw Kesehatan oleh Organisasi Profesi Bersama wakil rakyat ,Bp.Rahmad Handoyo,S.Pi., M.M (Anggota DPR-RI komisi IX)
Pada bahasannya Undang undang yang akan dirancang kelak diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dan memberikan solusi kepada masyarakat dan seluruh kompenen kesehatan.
Dialog konstruktif ini diaharapkan memberi opini positif dan memberikan masukan masukan yang baik terhadap undang undang yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakan, bangsa dan negara indonesia.
Tema dialog ini mengambil tema urun rembuk ruu omnibuslow kesehatan dan peran org profesi dalam menjaga dan meningkatkan profesionalitas tenaga kesehatan dalam menyongsong era kemudahan beinvestasi
Layanan kesehatan indonesia yang cukup komplek dimana banyak tuntutan dalam bidang mutu , jumlah sdm dan disertai dengan kebutuhan kendali mutu dan kendali biaya yang berstandart akreditasi/sertifikasi, problem dan hal tersebut membutuhkan akomodasi di dalam UU kesehatan dan bukan hanya berfokus pada sdm tenaga kesehatan, sehingga diharapkan bisa masuk kedalam omnibuslaw kesehatan, karena jika terpaku pada satu bahasan maka tidak dapat terwujud sistem kesehatan yang diidamkan sesuai amanat pancasila
Salah satu hal kritis yang disampikan adalah sistem profesionalitas nakes, dalam mencapai profesinya tersebut terdapat proses Pendidikan untuk peroleh ijasah dalam universitas, uji kompetensi, , pemberian tanda registrasi , lalu bagian profesi pun turut serta memberikan rekomendasi idi yang akan di sampaikan ke dinas kesehatan setempat untuk memperoleh sebuah tanda surat izin praktek. Tidak hanya itu proses di tempatnkerja seorang tenaga kesehatan pun perlu melakukann kredensialing dalam menjaga kompetensi mereka tetap dalam koridor Dan termasuk organisasi profesi pun tetap melakukan pembinaan dalam hal mutu dan etika dalam bekerja.
dr. fathur sppd sebagai ketua panitia penyelenggara dialog menjelaskan : “Semua proses ini dilakukan untuk memenuhi tujuan menjaga profesionalitas nakes dan menjamin mutu kesehatan.
Dimana Undang undang yang lama dan baik dalam hal menjaga mutu tetap harus di lestarikan dan diikuti dengan aturan yang baru yang meningkatkan mutu tersebut”
Terkait ketersediaan tenaga kesehatan Penting juga untuk memberikan kemudahan untuk memberikan kesemptan kemudahan para dokter untuk melakukan pendidikan profesi spesialis dengan kemudahan akses , biaya pendidikan, sarana prasaran rs pendidikan, bahkan dampai dengan pengurusan surat kompetensi dokter berbasis pemerataan dengan mempertahankan kualitas tenaga kesehatan.
Selain hal itu perlunya memperhatikan kesehahteraan nakes dan kepastian perlindungan hukum serta dukungan para nakes terhadap aspek penilitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Bp.Rahmad Handoyo, menyampaikan perlunya pemerataan dokter spesialis diseluruh pelosok Indonesi, dan kesepakatan ASEAN terhadap dampak masuknya dokter asing ke Dalam negeri pun tidak dapat di bendung terlepas dari aturan dalam negeri yang akan dibuat, terlebih lagi ketika investasi asing masuk ke Indonesia, sehingga perlunya pembenahan dan peningkatan sistem Kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk tenaga kesehatan. Dan disampaikan pula ajakan untuk mengawal RUU omnibuslaw kesehatab dan memberikan masukan dengan catatan mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia.
Ketua Idi cab kota semarang dr Sigit Kirana menambahkan bahwa Dengan satu IDI dalam rumah profesi pengembangan profesionalisme mampu menjadi pemersatu perwakilan profesi, dan menyampaikan pentingnya organisasi profesi dalam mengawasi dan memastikan setiap anggota nya melaksanakan kewajiban profesinya terkait etika profesi yang merupakan fundamental dan marwah profesi tersebut dalam pelayanannya kepada masyarakat.