JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seperti yang telah direncanakan, pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III-2022. Sasaran kenaikan tarif listrik ini dilakukan pada lima golongan pelanggan non-subsidi.
Adapun kategori pelanggan yang mengalami kenaikan tarif lisrik menyasar kalangan menengah ke atas, yakni golongan R2 (3.500-5.000 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200k VA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” sebut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (13/6/2022).
Terkait alasan penyesuaian tarif listrik ini, Rida menjelaskan bahwa hal ini dilakukan setelah menimbang perubahan pada sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP). Ia pun memastikan bahwa kebijakan tarif listrik terbaru ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” imbuhnya.
Rida menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN hingga Rp 3,5 triliun.
Tarif Listrik Naik, Ini SkemaTerbaru
Rida menyebutkan khusus untuk hal ini, pihaknya fokus menaikan tarif listrik bagi golongan yang non subsidi. Ini berarti, pada dasarnya terdapat 13 golongan listrik.
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi,” terang Rida.
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” lanjutnya.
Sejatinya, kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tutup Rida.
Setelah resmi menaikan tarif listrik untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Amphere ke atas. Adapaun kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64 persen dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.
Adapun rincian kenaikan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Golongan R2 (3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53/kwh
- Golongan R3 (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kwh
- Golongan P1 (6.600 VA – 200 KVA): Rp 1.699,53/kwh
- Golongan P2 (200 KVA ke atas): 1.522,88/kwh
- Golongan P.3/TR : 1.699,53/kwh
Wacana Lama soal Tarif Listrik Naik
Sebenarnya, bukan hal mengejutkan jika tarif listrik 3.000 VA naik. Pasalnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik pada bulan Mei lalu. Sekadar pengingat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 19 Mei 2022 lalu.
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.
Ia pun sebisa mungkin akan tetap melindungi masyarakat kecil dengan tidak melakukan kenaikan tarif listrik.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” pungkas Darmawan. (Tivan)