• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Cek Skema Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas Bakal Dihapus

by Tivan Rahmat
Juni 12, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
BPJS Kesehatan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Skema baru BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus jadi bahan perhatian publik. Sebab, rancangan terbarunya adalah dengan menghapus sistem kelas pada layanannya. Ini berarti, tidak akan ada lagi layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS.

Jika rencana ini berjalan mulus, seluruh kelas tersebut akan dilebur menjadi satu dalam kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022 mendatang.

BacaJuga

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

Desember 18, 2025
Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Desember 18, 2025
Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Desember 17, 2025
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025

Menanggapi kabar ini, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan yang baru nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” sebut Asih sebagaimana dikutip dari Kompas pada Minggu (12/6/2022).

Oleh karena itu, lanjut Asih, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, perhitungan iuran BPJS Kesehatan skema KRIS juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih menambahkan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak yang terkait masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Melalui cara ini, pemerintah bisa mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp 75 Ribu?

Pada kesempatan yang sama, ia membantah adanya rumor yang mengatakan bahwa besaran biaya iuran BPJS Kesehatan yang baru nantinya akan dipatok sekitar Rp 75.000 per orang.

“Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya,” tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Nantinya, sambung Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Terkait implementasinya nanti, Asih memaparkan bahwa kelas rawat inap standar akan berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan secara bertahap.

“(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terang Asih.

Besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji, di mana peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iurang yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih.

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. Dengan begitu, akan ada keseimbangan layanan yang didapatkan para peserta.

“Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” tuturnya.

Skema Baru BPJS Kesehatan, Peserta Tidak Bisa Mundur

Selain itu, Asih menegaskan bahwa peserta layanan saat ini tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau sudah tidak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tidak mau,” tuturnya.

Oleh karena itu, Asih mengimbau masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan. (Tivan)

Tags: aturan bpjs kesehatan terbaruBPJS Kesehatanskema baru bpjsskema baru bpjs kesehatan
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Konveksi 2022, Cara Memulai dan Tips Sukses

Next Post

Huawei Watch GT 3 Pro dan Fit 2 Resmi Meluncur di Indonesia

Related Posts

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern
Info Terkini

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

Desember 18, 2025
Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*
Info Terkini

Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Desember 18, 2025
Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan
Info Terkini

Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Desember 17, 2025
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Next Post
Huawei Watch GT 3 Pro

Huawei Watch GT 3 Pro dan Fit 2 Resmi Meluncur di Indonesia

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

0
Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

0
Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

AEON Hadir di Surabaya, Membawa Harapan Baru bagi Gaya Hidup Belanja Modern

Desember 18, 2025
Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Ditutup Meriah, 2.000 Pelari Ikuti Fun Run dan Dorong UMKM*

Desember 18, 2025
Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Bank Jateng Raih Penghargaan Kepemimpinan Regional ASEAN di Bangkok atas Kontribusi Pengentasan Kemiskinan

Desember 17, 2025
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website