JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah bagi kalangan pengusaha per hari ini, Selasa, 31 Mei 2022.
Pencabutan subsidi ini ditandai oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengubah aturan klaim subsidi minyak minyak goreng curah dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) untuk dijadikan hak ekspor.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika yang menyebutkan, ada perubahan ketiga Permenperin nomor 26 untuk perusahaan dapat melakukan hal tersebut.
“Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor,” ujar Putu dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (31/5/2022).
Ini berarti, 35 perusahaan yang memilih opsi tersebut tidak lagi mendapat subsidi BPDPKS. Putu mengatakan bahwa data ke-35 perusahaan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meminta persetujuan dalam mengkonversi penyaluran minyak goreng curah untuk diekspor.
“Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, ” kata Putu.
Jika dikalkulasikan, volume minyak goreng dari 35 perusahaan ini mencapai 223.504 ton. Angka ini lebih besar dari sebelumnya, yaitu 160 ribuan ton pada tanggal 28 Mei 2022.
Skema Pengganti
Dalam program selanjutnya, Putu menyebut pihaknya akan memfasilitasi dan menyediakan platform digital, untuk tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng curah lewat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Data Dirjen Industri Agro Kemenperin menunjukkan ada 75 perusahaan yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS per hari Senin tanggal 30 Mei 2022.
Terkait dengan persyaratan klaim ekspor, Putu menerangkan jika hal tersebut tidak berbeda jauh dengan syarat mendapatkan subsidi.
Kemenperin terus mengembangkan platform SIMIRAH untuk mengurangi error yang kerap terjadi sebelumnya. Sistem akan terus disempurnakan, sehingga platform SIMIRAH dapat mengecek dan melaporkan harga minyak goreng curah yang masih di atas Harga Eeceran Tertinggi (HET).
Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah di tingkat konsumen akhir, dalam hal ini masyarakat, masih akan tetap terjangkau karena mempertahankan harga di angka Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
“Masa transisi sudah sejak 23 Mei, per 1 Juni akan dimulai berbasis program minyak goreng curah rakyat. Ya (dengan kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik/ domestic market obligation/ DMO),” imbuhnya.
Putu juga membeberkan realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi. Dia menyebutkan realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi, tercatat mencapai 64.586,26 ton atau 33,18 persen dari kebutuhan pada Maret 2022.
“Pada prinsipnya, masyarakat tetap akan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sama. Yang berbeda, kalau yang ke depan ini, sama-sama berkorban, kalau mau ekspor, industri memberikan minyak goreng atau CPO dengan harga tertentu sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng dengan HET,” kata Putu.
Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi menjadi 210.835,14 ton atau 108,32 persen dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.
“Total sampai saat ini realisasi penyaluran sudah 442.672,27 ton atau 75,81 persen. Ini angka total kumulatif ya. Ada 75 industri yang terlibat, 299 distributor 1, distributor 2 ada 1.370, dan pengecer sudah mencapai 28.060. Angka ini terus bergerak,” tambah Putu.
Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
“SIMIRAH kedua ini cakupannya lebih luas, mulai dari CPO sampe dijual oleh pengecer ke konsumen berbasis NIK. Jadi ini adalah closed loop,” jelasnya.
Untuk sasaran volume, kata dia, meski belum ada penetapan resmi, ditargetkan dengan program berbasis DMO dan DPO pasokan minyak goreng curah ke masyarakat bisa mencapai 10-12 ribu ton per hari.
“Sehingga minyak goreng yang bisa disalurkan dengan adanya DMO bisa lebih banyak dari sekarang. Menjadi 10-12 ribu ton per tahun dari sekitar 9 ribuan ton. Angka ini berdasarkan data BPS dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan kebutuhan kabupaten lalu kita agregat jadi data provinsi,” pungkasnya. (Tivan)






















