JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah cita-cita yang ingin dicapai. Namun, lain halnya dengan 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 berikut ini yang telah dinyatakan lolos seleksi, justru memilih untuk mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan CPNS 2021 yang lolos malah mengundurkan diri. Namun, kebanyakan dari mereka yang mundur menilai gaji CPNS terlalu kecil, di bawah ekspektasi mereka.
“Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan,” kata Satya dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (28/5/2022).
Dari data yang ia terima, Satya mengonfirmasi setidaknya ada 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. Sementara total peserta yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Di lingkungan kementerian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
CPNS Mengundurkan Diri Terancam Kena Sanksi
Pada kesempatan yang sama, Satya mengungkapkan bahwa mereka yang mengundurkan diri bisa saja dikenai sanksi karena pemerintah memiliki landasan hukumnya.
“Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi,” ungkap Satya.
Terkait apa saja hukuman yang diterima, sanksi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos bisasanya tidak diperkenankan untuk mengikuti proses seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Sedangkan untuk denda materi, Satya menjelaskan menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Berapa gaji CPNS?
Terkait besaran gaji CPNS, pemerintah sebenarnya telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Kemudian, masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.
Namun sebagai seorang abdi negara, besaran gaji tadi belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Untuk memperjelas gaji CPNS, bisa disimulasikan dengan perbandingan gaji PNS yang rinciannya ada di bawah ini
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
(Tivan)






















