JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota guna mengurai kemacetan.
Aturan sistem ganjil genap DKI Jakarta terbaru itu bakal mulai diterapkan pada 6 Juni 2022 mendatang. Seperti yang sama-sama diketahui, hingga saat ini, sistem ganjil genap baru diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta.
“Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” papar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/5/2022).
Syafrin menyampaikan, aturan ganjil genap sengaja diperluas karena volume kendaraan di jalanan ibu kota semakin meningkat seiring dengan adanya pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.
Namun sebelum benar-benar menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi selama sepekan.
“Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” imbuh Syafrin..
Jika tidak ada halangan, Syafrin menyebut jajarannya berencana untuk memperluas titik sistem ganjil genap di Ibu Kota mulai pekan depan, sebagai bagian dari langkay sosialisasi. Tapi untuk detail rencana perluasan tersebut, lanjut Syafrin, baru akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas yang dilakukan minggu ini.
“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
25 Ruas Jalan yang Kena Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta
Berikut ini 25 ruas jalan di ibu kota yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Volume Kendaraan Terus Meningkat
Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, Syafrin mengungkap terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.
Selain volume lalu lintas, jumlah penumpang angkutan umum meningkat hingga 17,5 persen.
“Alasannya, volume lalin makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta hari ini akan membahasnya dalam rapat koordinasi.
“Hari ini masih rapat. Kasubdit Gakkum yang ikut rapat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Oleh karena itu, Sambodo belum bisa berkomentar lebih lanjut apakah perluasan ganjil genap ini perlu dilakukan atau tidak. Sambodo mengatakan pihaknya bersama Dishub DKI masih akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat bersama. (Tivan)






















