JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah wacana anjuran para ASN WFH dan upaya pemerintah untuk mengurai kemacaten arus mudik, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan izin tertulis mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Idul Fitri 1443 H.
Ya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian keterangan pada poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 yang dikutip dari laman resmi Kemendagri pada Senin (9/5/2022).
Selain itu, SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu tetap menekankan meskipun ASN WFH tetapi para abdi negara wajib memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Untuk menghindari kelalaian saat bertugas, semua ASN WFH juga diminta untuk mengisi daftar kehadiran secara virtual melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” tulis SE tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Agama salah satu instansi yang memberlakukan sistem ASN WFH pasca-cuti lebaran. “Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali lewat keterangan tertulisnya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.
WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selain itu, ASN WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” tutur Nizar.
Bolehkan ASN WFH,Tetap Ada yang Bertugas di Kantor
Meski SE tentang WFH pasca Lebaran 2022 telah diterbitkan, bukan berarti semua ASN bekerja secara remote dari rumah. Pasalnya, pelayanan di kantor atau instansi pemerintahan juga tetap berjalan. Artinya, sistem kerja PNS digelar secara hybrid, sebagian WFH dan sebagian lainnya bekerja dari kantor seperti biasanya atau Work From Office (WFO).
Terkait pelaksanaan WFO, sistem kerja ini diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19 dan tidak merayakan hari raya Idul Fitri.
Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan bahwa ASN WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.
Tito mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.
“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” kata Tito dalam keterangan resminya. (Tivan)