• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Makin Menggema, WFH Setelah Lebaran Didukung Menaker

by Tivan Rahmat
Mei 8, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
WFH
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sejak Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk pulang lebih awal atau setelah Lebaran, semakin banyak pihak yang mendukung untuk melaksanakan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.

Mulanya, inisiatif WFH setelah Lebaran 2022 ini dikemukakan oleh Kapolri Listyo Sigit Wibowo guna menghindari kemacetan saat arus balik Lebaran 2022. Kemudian, dukungan terhadap inisiatif tersebut juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, yang menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan WFH satu pekan setelah cuti bersama berakhir.

BacaJuga

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026

Teranyar, dukungan serupa keluar dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyarankan pemudik tidak kembali ke Jakarta dan kota besar lainnya pada puncak arus balik libur Lebaran 2022. Menurut dia, para pemudik dapat kembali setelah puncak arus balik dan memanfaatkan sisa waktu untuk bekerja dari kampung halaman (work from home) agar mengurangi kepadatan volume kendaraan.

“Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik,” papar Ida dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Agar para pekerja bisa WFH setelah Lebaran 2022, Ida meminta pengusaha untuk mengkoordinasikannya dengan para staf dan pegawai yang melaksanakan mudik Lebaran.

“Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja,” sambung Ida.

Menurut Menaker, kebijakan Work From Home setelah Lebaran seharusnya dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Salah satu substansi yang dapat menjadi topik dialog yakni melaksanakan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.

“Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik,” kata Menteri Ida.

Hanya saja, instruksi tersebut tidak berlaku wajib. Ida menambahkan, ini hanya imbauan dari pemerintah. Sedangkan untuk pelaksanaannya dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

“Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tutup Ida.

Laporan Pemberian THR 2022

Di sisi lain, sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan, ” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. “Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, ” katanya.

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, ” imbuhnya.

Dia menambahkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.

Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, ” kata Anwar.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. “Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutup Anwar Sanusi. (Tivan)

Tags: ASNWFHwork from home
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Earphone TWS Terbaik, Pilih Mana?

Next Post

9 Rekomendasi Power Bank Terbaru 2022

Related Posts

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima
Info Terkini

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica
Info Terkini

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026
Info Terkini

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026
Maybank Dorong Dampak Sosial bagi 1,49 Juta Kehidupan di ASEAN  Perkuat Komitmen sebagai Institusi Berbasis Nilai di ASEAN
Info Terkini

Maybank Dorong Dampak Sosial bagi 1,49 Juta Kehidupan di ASEAN Perkuat Komitmen sebagai Institusi Berbasis Nilai di ASEAN

Mei 25, 2026
 Cuaca Sedang Tidak Menentu? Ini Tips Jaga Rumah Tetap Sejuk di Segala Kondisi
Info Terkini

 Cuaca Sedang Tidak Menentu? Ini Tips Jaga Rumah Tetap Sejuk di Segala Kondisi

Mei 25, 2026
Next Post
hp lemot

9 Rekomendasi Power Bank Terbaru 2022

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
HP Poco Terbaik

7 Rekomendasi HP POCO Terbaik 2021

Juli 21, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

0
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

0
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

0
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

0
Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif

Mei 26, 2026
Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Bank Jateng Borong Penghargaan Infobank 2026 untuk KPR, Corporate Brand, dan Tabungan Bima

Mei 25, 2026
Rethinking the Moment  Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Rethinking the Moment Evolusi Mobile Imaging dari Xiaomi dan Leica

Mei 25, 2026
Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia Business Unit 2026

Mei 25, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website