JAKARTA, MEDIAINI.COM – Untuk melancarkan pelayanannya, masyarakat yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu di setiap bulannya.
Jika telat membayar, siap-siap saja kena denda dalam jumlah yang tidak sedikit. Pasalnya, saat ini pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Bahkan, keputusan ini telah tertuang dan disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Lantas, kondisi seperti apa yang memungkinkan pemerintah untuk menjatuhkan denda telat bayar BPJS Kesehatan bagi pemilik asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut?
Pertama, denda akan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan telah menunggak pembayaran selama 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.
Meski demikian, tarif denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” sambung ayat 6 pasal 42 pada Perpres yang sama.
Kedua, bagi peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap, mereka yang masuk kategori ini tidak bisa menerima manfaat BPJS Kesehatan untuk sementara waktu, sebelum yang bersangkutan melunasi tunggakannya.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.
Kemudian untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.
Terakhir dan perlu digariwbawahi, berdasarkan Perpres tersebut, denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini.
Hal ini terjadi lantaran denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Meski nilainya berbeda, jumlah iuran tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang kartu. Jika tidak, maka akan ada tunggakan sejumlah iuran.
Lalu bagaimana cara cek tunggakan iuran? Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS agar kamu tahu cara bayar denda BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah tunggakannya.
1. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui Situs Resmi BPJS
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengecek tagihan melalui situs resmi BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
- Akses laman BPJS Kesehatan
- Kemudian isi data informasi yang diminta, seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasiKemudian klik ‘Cek’
- Selanjutnya, informasi tagihan akan ditampilkan
2. Cara Cek Tunggakan BPJS Melalui Aplikasi JKN
Cara cek tunggakan BPJS selanjutnya adalah dengan menggunakan aplikasi JKN yang bisa Anda unduh di smartphone.
- Hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah mengunduh dan memasang aplikasi JKN di smartphone.
- Jika Anda belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi terlebih dulu kemudian log in dengan data yang didaftarkan.
- Lalu pilih menu ‘Tagihan’
- Pilih menu ‘Premi’
- Kemudian informasi tagihan BPJS Kesehatan Anda akan ditampilkan
3. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki paket internet, kamu bisa juga cek tunggakan BPJS melalui SMS, lho, cukup ikuti langkahnya di bawah ini:
- NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
- NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
- Kemudian kirim format pesan tersebut ke nomor 0877 7550 0400. (Tivan)





















