JAKARTA, MEDIAINI.COM – BI Checking menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pengajuan berbagai jenis pinjaman, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kartu kredit dari bank.
Secara sederhana, BI checking merupakan layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun kegagalan pembayaran atau non-performing.
Ringkasnya, BI Checking termasuk salah satu penentu apakah kita memenuhi syarat untuk mengambil pinjaman atau tidak. Belakangan, BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/4/2022), SLIK OJK menjadi penghubung data milik nasabah ke Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Saat menggunakan SLIK OJK, informasi yang dikeluarkan mencakup catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.
Kabar baiknya, SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi, sehingga Anda dapat mengecek skor kredit BI checking, yang nantinya akan menentukan apakah pengajuan pinjaman Anda di approve atau tidak.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online? Ikutilangkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
- Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
- Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
- Isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).
- Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrean. Berikut sesi-sesi antrean online yang dibuka pada hari Senin hingga Jumat: 08:00 – 09:00, 09:00 – 10:00, 10:00 – 11:00, 11:00 – 12:00, 13:00 – 14:00, 14:00 – 15:00 WIB.
- Setelah menyelesaikan pengisian formulir antrean online, Anda akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrean. Biasanya, email akan dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Tahap verifikasi data BI Chekcing terdiri dari: Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali; Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email; Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP; OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan.
- Baca dengan teliti setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.
- Setelah Anda menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK.
Karena BI checking bersifat sensitif, OJK juga melampirkan panduan cara membaca iDeb pada email yang dikirim.
Indikator Skor Kredit BI Checking
Setelah mengetahui cara checking BI online, Anda akan menerima data yang berisi penilaian atau skor kredit dalam BI Checking, yang ternyata terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit inilah yang menjadi referensi bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.
Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5 berdasarkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dengan indikator sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika berada di kategori kolektibilitas 4 dan 5, debitur biasanya akan dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia dan bisa dipastikan pengajuan pinjamannya tidak akan diterima. (Tivan)





















