JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi sejumlah kebijakan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang baru boleh dicairkan saat usia 56 tahun.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 26 April 2022.
Dengan terbitnya beleid tersebut, aturan sebelumnya yang berpijak pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak berlaku lagi.
Terkait isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, Ida mendesain JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sebagai tambahan, pemerintah juga tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat usia 56 tahun.
Sebagai pengganti, batas usia pensiun pekerja ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.
Kemudian bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Lalu untuk peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Perihal pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun, hal ini mencakup mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
JHT Bagi Pekerja yang Kena PHK, Cacat, dan Meninggal Dunia
Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker nomor 4/2022, Menaker juga mengayur beberapa poin penting JHT lainnya, terutama yang berkenaan dengan penerimaan JHT bagi pekerja yang cacat karena risiko pekerjaan, terkena PHK, dan meninggal dunia.
Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.
Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).
Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.
Adapun yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain itu, manfaat JHT dalam Pasal 6 ayat 2 Permenaker memerangkan bahwa JHT dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Syarat Mencairkan JHT
Masa tunggu itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Adapun untuk mencairkan JHT itu, Ida mengatur bahwa pekerja harus melampirkan beberapa syarat.
Syarat yang harus dipenuhi pekerja adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja. (Tivan)