• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Direvisi, Menaker Cabut Aturan JHT Cair Saat 56 Tahun

by Tivan Rahmat
April 28, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
JHT
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi sejumlah kebijakan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang baru boleh dicairkan saat usia 56 tahun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 26 April 2022.

BacaJuga

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026

Dengan terbitnya beleid tersebut, aturan sebelumnya yang berpijak pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak berlaku lagi.

Terkait isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, Ida mendesain JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sebagai tambahan, pemerintah juga tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat usia 56 tahun.

Sebagai pengganti, batas usia pensiun pekerja ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.

Kemudian bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Lalu untuk peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Perihal pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun, hal ini mencakup mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

JHT Bagi Pekerja yang Kena PHK, Cacat, dan Meninggal Dunia

Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker nomor 4/2022, Menaker juga mengayur beberapa poin penting JHT lainnya, terutama yang berkenaan dengan penerimaan JHT bagi pekerja yang cacat karena risiko pekerjaan, terkena PHK, dan meninggal dunia.

Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.

Adapun yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain itu, manfaat JHT dalam Pasal 6 ayat 2 Permenaker memerangkan bahwa JHT dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Syarat Mencairkan JHT

Masa tunggu itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Adapun untuk mencairkan JHT itu, Ida mengatur bahwa pekerja harus melampirkan beberapa syarat.

Syarat yang harus dipenuhi pekerja adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja. (Tivan)

Tags: Aturan JHT DicabutJaminan Hari TuaJHTMenaker
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tol Jakarta – Cikampek Antrean Mudik Merayap, Contra Flow Diberlakukan

Next Post

Bisnis Jastip Makanan,Cara Memulai dan Tips Sukses

Related Posts

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran
Info Terkini

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2
Info Terkini

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng
Info Terkini

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa
Info Terkini

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang
Info Terkini

Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang

Februari 11, 2026
Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra
Info Terkini

Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra

Februari 11, 2026
Next Post
bisnis jastip makanan

Bisnis Jastip Makanan,Cara Memulai dan Tips Sukses

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

0
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

0
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

0
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

0
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website