• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Ini Waktu Pencairan THR Lebaran 2022 Plus Kriteria dan Besarannya

by Tivan Rahmat
April 10, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
THR Lebaran 2022
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah minta THR Lebaran 2022 dibayarkan secaa penuh oleh para pengusaha sebagai kewajiban. Selain itu, menginstruksikan jika membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh, tanpa dicicil.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Minggu (10/4/2022), Ida mengingatkan bahwa THR bukan hanya hak yang dimiliki oleh para pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap saja. Mereka yang masih menyandang status pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Lalu, bagaimana pula dengan besarannya? Penjelasannya ada di bawah ini.

Kriteria Pekerja yang Mendapatkan THR Lebaran 2022

Setiap pekerja yang memenuhi kriteria berikut ini wajib mendapatkan THR, antara lain:

  • Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Besaran THR Lebaran 2022

Terkait besaran THR Lebaran 2022 yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerja, Menteri Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada SE tersebut dijelaskan tentang besaran THR keagamaan yang diberikan, dengan ketentuan:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

THR Lebaran  l2022 Bagi Pekerja Harian Lepas

Tak hanya pekerja kantoran, mereka yang bertugas sebagai pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kapan THR Lebaran 2020 Cair?

Merujuk pada laman resmi Kemnaker, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Posko Pengaduan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, Kemnaker juga mengeluarkan sejumlah imbauan, antara lain:

  • Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  • Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Tivan)

Tags: kapan pencairan THRTHR 2022THR Lebaran 2022
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lirik Bisnis Event Organizer, Laris saat Ramadan hingga Lebaran

Next Post

9 Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta, Pas untuk Weekend

Related Posts

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang
Info Terkini

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko
Info Terkini

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi
Info Terkini

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan
Info Terkini

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026
LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG
Info Terkini

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

Juni 16, 2026
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM
Info Terkini

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Juni 15, 2026
Next Post
tempat bukber di jakarta

9 Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta, Pas untuk Weekend

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Juni 15, 2026
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

0
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

0
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

0
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

0
The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website