JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah minta THR Lebaran 2022 dibayarkan secaa penuh oleh para pengusaha sebagai kewajiban. Selain itu, menginstruksikan jika membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh, tanpa dicicil.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Minggu (10/4/2022), Ida mengingatkan bahwa THR bukan hanya hak yang dimiliki oleh para pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap saja. Mereka yang masih menyandang status pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Lalu, bagaimana pula dengan besarannya? Penjelasannya ada di bawah ini.
Kriteria Pekerja yang Mendapatkan THR Lebaran 2022
Setiap pekerja yang memenuhi kriteria berikut ini wajib mendapatkan THR, antara lain:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Besaran THR Lebaran 2022
Terkait besaran THR Lebaran 2022 yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerja, Menteri Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada SE tersebut dijelaskan tentang besaran THR keagamaan yang diberikan, dengan ketentuan:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
THR Lebaran l2022 Bagi Pekerja Harian Lepas
Tak hanya pekerja kantoran, mereka yang bertugas sebagai pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kapan THR Lebaran 2020 Cair?
Merujuk pada laman resmi Kemnaker, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Posko Pengaduan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, Kemnaker juga mengeluarkan sejumlah imbauan, antara lain:
- Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Tivan)






















