• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, September 11, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Panduan Lengkap Membuat Sertifikat Tanah

by Tivan Rahmat
April 9, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Sertifikat Tanah
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Hingga saat ini, tanah masih menjadi salah satu aset berharga yang harus dilindungi. Oleh karena itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat perlu didaftarkan konversi haknya melalui kantor pertanahan di wilayah setempat.

Nah, bagi Anda yang kebetulan ingin mendaftarkan sertifikat tanah tapi belum mengetahui caranya, silakan simak panduan lengkap membuat sertifikat tanah berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Sebelum mengetahui cara membuat sertifikat tanah, Anda terlebih dahulu harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat sertifikatnya antara lain:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda
  • Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

2. Proses Mengurus Sertifikat Tanah

Setelah melengkapi dokumen yang akan dilampirkan, Anda akan mengikuti proses mengurus sertifikat ini dengan tahapan sebagai berikut ini:

  • Mengunjungi Kantor BPN : Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  • Pengukuran ke Lokasi : Pengukuran tanah dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) : Sembari menunggu sertifikat tanah dikeluarkan, petugas akan meminta Anda untuk membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Jika belum memiliki uang, BPHTB masih bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Terkadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil. Di sini, Anda dituntut untuk lebih aktif agar sertifikat tanah bisa selesai tepat waktu.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT. Namun jika menggunakan jasa PPAT, biaya untuk mengurus sertifikat bisa berlipat-lipat lebih mahal. Selain itu, hindari calo untuk membantu mengurus pembuatan sertifikat.

4. Biaya Pengurusan Sertifikat

Jika Anda mengurus pembuatan sertifikat secara mandiri, biaya mengurusnya lebih murah ketimbang menggunakan jasa PPAT, apalagi calo. Besaran biayanya sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biaya yang dibayarkan juga kian tinggi.

Meski demikian, benang merah terkait biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00.

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000,00.

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000,00.

Keterangan:

BacaJuga

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

September 10, 2026
Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

September 10, 2026
  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftarannya senilai Rp 50.000. (Tivan)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Tags: cara mengurus sertifikat tanahsertifikatsertifikat tanah
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Daihatsu Tutup Kuartal I dengan Kenaikan Penjualan 55 Persen

Next Post

9 Rekomendasi Compact Powder Terbaik 2022

Related Posts

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya
Info Terkini

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K
Info Terkini

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah
Info Terkini

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

September 10, 2026
Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh
Info Terkini

Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

September 10, 2026
Aksi Tanggap Karhutla, Maxim Bagikan 10.000 Masker Gratis di Berbagai Kota Terdampak Asap
Info Terkini

Aksi Tanggap Karhutla, Maxim Bagikan 10.000 Masker Gratis di Berbagai Kota Terdampak Asap

September 9, 2026
MG Resmi Luncurkan MG ZS Hybrid+ di Bandung, Buka Rangkaian Regional Launch di Indonesia
Info Terkini

MG Resmi Luncurkan MG ZS Hybrid+ di Bandung, Buka Rangkaian Regional Launch di Indonesia

September 9, 2026
Next Post
compact powder terbaik

9 Rekomendasi Compact Powder Terbaik 2022

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

0
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

0
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

0
Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

0
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

September 10, 2026
Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

September 10, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website