JAKARTA, MEDIAINI.COM – Hingga saat ini, tanah masih menjadi salah satu aset berharga yang harus dilindungi. Oleh karena itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat perlu didaftarkan konversi haknya melalui kantor pertanahan di wilayah setempat.
Nah, bagi Anda yang kebetulan ingin mendaftarkan sertifikat tanah tapi belum mengetahui caranya, silakan simak panduan lengkap membuat sertifikat tanah berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Sebelum mengetahui cara membuat sertifikat tanah, Anda terlebih dahulu harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat sertifikatnya antara lain:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda
- Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
2. Proses Mengurus Sertifikat Tanah
Setelah melengkapi dokumen yang akan dilampirkan, Anda akan mengikuti proses mengurus sertifikat ini dengan tahapan sebagai berikut ini:
- Mengunjungi Kantor BPN : Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
- Pengukuran ke Lokasi : Pengukuran tanah dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) : Sembari menunggu sertifikat tanah dikeluarkan, petugas akan meminta Anda untuk membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Jika belum memiliki uang, BPHTB masih bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Terkadang, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil. Di sini, Anda dituntut untuk lebih aktif agar sertifikat tanah bisa selesai tepat waktu.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT. Namun jika menggunakan jasa PPAT, biaya untuk mengurus sertifikat bisa berlipat-lipat lebih mahal. Selain itu, hindari calo untuk membantu mengurus pembuatan sertifikat.
4. Biaya Pengurusan Sertifikat
Jika Anda mengurus pembuatan sertifikat secara mandiri, biaya mengurusnya lebih murah ketimbang menggunakan jasa PPAT, apalagi calo. Besaran biayanya sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biaya yang dibayarkan juga kian tinggi.
Meski demikian, benang merah terkait biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00.
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000,00.
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000,00.
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftarannya senilai Rp 50.000. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















