JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah dua tahun dilanda pandemi, pemerintah untuk pertama kalinya memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin menjalani mudik Lebaran 2022.
Bahkan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarganya dengan menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Saat menjadi pembicara dalam sebuah siaran radio, Menko PMK mengatakan bahwa pemerintah memberikan jatah tanggal merah. Tak tanggung-tanggung, cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung lebih panjang karena digelar selama 10 hari, terhitung mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Dalam mudik itu, nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga. Itu (cuti bersama) akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” terang Muhadjir pada Rabu (6/4/2022).
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi terkait misinformasi yang menyebut bahwa cuti Lebaran 2022 berlangsung hingga 9 Mei.
“Maaf, itu (informasi libur bersama hingga 9 Mei keliru. Tidak selama itu,” tegas Muhadjir.
Namun, Muhadjir menggarisbawahi bahwa izin tertulis yang membahas aturan cuti bersama Lebaran 2022 baru akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang kemungkinan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Jadi, nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” Muhadjir menambahkan.
Dia menyebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut. Nantinya dalam SKB tersebut, pemerintah akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN maupun masyarakat umum.
“(Aturan cuti bersama Lebaran 2022) 90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-19 nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” ucap Muhadjir optimis.
Pengumuman Presiden RI Terkait Libur Lebaran 2022
View this post on Instagram
Informasi yang cepat tersebar mengenai libur lebaran 2022 membuat Presiden RI, Joko Widodo pun akhirnya memberikan pernyataan. Melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi pun mengungkapkan secara langsung keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” katanya.
Sementara keputusan mengenai cuti bersama lebih lanjut masih akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat yang akan memanfaatkan cuti bersama dengan bersilaturahmi wajib mematuhi protokol kesehatan. Presiden RI ini juga menegaskan jika pandemi belum sepenuhnya usai sehingga kewaspadaan masyrakat masih terus ditingkatkan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ingatnya.
Libur Lebaran 2022 Panjang, Ini Syarat Mudik Lebaran
Meski demikian, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Terkait syarat mudik, ia menegaskan bahwa masyarakat wajib melengkapi vaksinasi, termasuk dosis ketiga alias booster.
“Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin. Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi. Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster,” tandasnya.
Imbauan Menko PKM tentang syarat mudik Lebaran 2022 juga selaras dengan instruksi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang belum lama ini menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto ini mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.
1. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
4. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19.
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.
Namun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat tersebut. (Tivan)