• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Libur Lebaran 2022 Lebih Panjang, Cuti Bersama Hingga 6 Mei 2022

by Tivan Rahmat
April 6, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 6 mins read
0
Libur Lebaran 2022
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah dua tahun dilanda pandemi, pemerintah untuk pertama kalinya memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin menjalani mudik Lebaran 2022.

Bahkan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarganya dengan menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

BacaJuga

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023

Saat menjadi pembicara dalam sebuah siaran radio, Menko PMK mengatakan bahwa pemerintah memberikan jatah tanggal merah. Tak tanggung-tanggung, cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung lebih panjang karena digelar selama 10 hari, terhitung mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Dalam mudik itu, nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga. Itu (cuti bersama) akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” terang Muhadjir pada Rabu (6/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi terkait misinformasi yang menyebut bahwa cuti Lebaran 2022 berlangsung hingga 9 Mei.

“Maaf, itu (informasi libur bersama hingga 9 Mei keliru. Tidak selama itu,” tegas Muhadjir.

Namun, Muhadjir menggarisbawahi bahwa izin tertulis yang membahas aturan cuti bersama Lebaran 2022 baru akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang kemungkinan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Jadi, nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” Muhadjir menambahkan.

Dia menyebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut. Nantinya dalam SKB tersebut, pemerintah akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN maupun masyarakat umum.

“(Aturan cuti bersama Lebaran 2022) 90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-19 nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” ucap Muhadjir optimis.

Pengumuman Presiden RI Terkait Libur Lebaran 2022

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)

Informasi yang cepat tersebar mengenai libur lebaran 2022 membuat Presiden RI, Joko Widodo pun akhirnya memberikan pernyataan. Melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi pun mengungkapkan secara langsung keputusan yang diambil oleh pemerintah.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” katanya.

Sementara keputusan mengenai cuti bersama lebih lanjut masih akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat yang akan memanfaatkan cuti bersama dengan bersilaturahmi wajib mematuhi protokol kesehatan. Presiden RI ini juga menegaskan jika pandemi belum sepenuhnya usai sehingga kewaspadaan masyrakat masih terus ditingkatkan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ingatnya.

Libur Lebaran 2022 Panjang, Ini Syarat Mudik Lebaran

Meski demikian, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Terkait syarat mudik, ia menegaskan bahwa masyarakat wajib melengkapi vaksinasi, termasuk dosis ketiga alias booster.

“Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin. Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi. Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster,” tandasnya.

Imbauan Menko PKM tentang syarat mudik Lebaran 2022 juga selaras dengan instruksi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang belum lama ini menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto ini mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.

1. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster

Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
    Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

4. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

Kondisi kesehatan khusus:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

  • Tidak perlu tes Covid-19.
  • Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.

Namun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat tersebut. (Tivan)

Tags: libur LebaranLibur Lebaran 2022Menko PKMMuhadjir Effendy
Share61Pin14SendTweet38
Previous Post

Ramadan In Style, Cara Tokopedia Dongkrak Penjualan Fashion Lokal

Next Post

AMD Perluas Kemampuan Solusi Data Center dengan Akuisisi Pensando  

Related Posts

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional
Info Terkini

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy
Info Terkini

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang
Info Terkini

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3
Info Terkini

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023
Meriah, Lari Sambil Donasi Dalam RAC 2023
Info Terkini

Meriah, Lari Sambil Donasi Dalam RAC 2023

Februari 5, 2023
Hankook Tire Siapkan Strategi dan Solusi Baru di Tahun 2023  
Info Terkini

Hankook Tire Siapkan Strategi dan Solusi Baru di Tahun 2023  

Februari 6, 2023
Next Post
AMD

AMD Perluas Kemampuan Solusi Data Center dengan Akuisisi Pensando  

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
aplikasi membuat ebook

7 Aplikasi Membuat Ebook, Paling Mudah dan Gratis

April 14, 2022
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

September 26, 2022
Franchise Laundry Koin Laris

5 Franchise Laundry Koin Laris yang Omzetnya Fantastis

Oktober 19, 2021
Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version