JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan pajak terhadap penyelenggara teknologi finansial alias fintech. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan fintech kena pajak tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. PMK terbaru itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (6/4/2022).
Salah satu pasal dalam PMK 69/2022 menyebutkan bahwa peraturan ini mengikat bagi pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending atau pinjaman online meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.
“Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman,” demikian dikutip dari Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2022.
Besaran Pajak Fintech
Kemudian, bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman akan dikenakan pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pemberi pinjaman akan dikenakan PPh sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Kedua, Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam surat pemberitahuan masa PPh.
Sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.
“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” tulis Pasal 6 ayat (3).
PMK 69/2022 juga menyantumkan bahwa penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding merupakan Jasa Kena Pajak. Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak,” tulis Pasal 11 ayat (3).
Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.
Daftar Fintech yang Kena Pajak
Merujuk pada PMK 69/2022, berikut ini daftar layanan fintech yang kena pajak mulai 1 Mei 2022:
1. Penyediaan jasa pembayaran:
- Uang elektronik
- Dompet elektronik
- Gerbang pembayaran
- Kliring
- Penyelesaian akhir
- Transfer dana
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana (equity crowdfunding)
4. Layanan penyediaan produk asuransi online
5. Layanan pendukung pasar, paling sedikit berupa;
- Penyediaan dana perbandingan informasi produk
- Penyediaan data perbandingan layanan keuangan
6. Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan:
- eco crowdfunding
- Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat
- robo advise dan credit scoring
- invoice trading
- voucher atau token
- produk berbasis blockchain
7. Layanan pinjam meminjam. (Tivan)