JAKARTA, MEDIAINI.COM – Untuk ke sekian kalinya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Kali ini, PPKM berlaku mulai 15 hingga 21 Maret 2022, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa – Bali telah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16 Tahun 2022, yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, secara keseluruhan, peraturan kedua Inmendagri tersebut cukup longgar, mengingat kasus harian Covid-19 di Jawa dan Bali yang cenderung melandai.
“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian,” tutur Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (15/3/2022).
Jika dielaborasikan, Inmendagri tersebut mencatat daerah yang berstatus level 2 mengalami kenaikan, dari sebelumnya 37 daerah menjadi 55 daerah pada perpanjangan PPKM minggu ini. Sedangkan untuk PPKM level 3 mengalami penurunan jumlah wilayah, yang semula berjumlah 84 wilayah menjadi 66 wilayah.
Sedangkan untuk daerah Level 4, lanjut Safrizal, belum ada perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Namun untuk pembagian lengkap wilayah PPKM di Indonesia, silakan simak di bawah ini:
Perpanjang PPKM, Ini Daftar Wilayah PPKM Jawa dan Bali
Merujuk pada Inmendagri No 16 tahun 2022, wilayah Jawa – Bali belum ada yang menerapkan PPKM level 1. Meski demikian, terjadi peningkatan wilayah yang berstatus PPKM level 2 dari semula 37 menjadi 55 daerah.
Sementara itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 menurun dari semula 84 daerah turun menjadi 66 daerah. Hingga saat ini, tidak ada satu pun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
DKI Jakarta
Seluruh wilayah ibu kota, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu menerapkan PPKM level 2.
Banten
PPKM level 2 diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang masih harus menjalankan PPKM level 3.
Jawa Barat
Di Tanah Pasundan, PPKM level 2 diterapkan di wilayah Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, hingga Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut masih menjalankan PPKM level 3.
Jawa Tengah
Di provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo ini, PPKM level 2 mencakup wilayah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.
Adapun PPKM level 3 berlaku untuk Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Selain itu, Kota Magelang tercatat sebagai satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang menerapkan PPKM level 4.
Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM level 4 terpaksa diterapkan di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
PPKM level 2 berlangsung di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, hingga Kabupaten Bangkalan menjalankan PPKM level 3.
Sementara kota Madiun tengah menerapkan PPKM level 4.
Bali
Seluruh wilayah Bali menjalankan PPKM level 3, mulai dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, hingga Kota Denpasar. (Tivan)






















