JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kelangkaan minyak goreng di pasaran terus berlanjut. Selain menimbulkan kenaikan harga yang signifikan, kurangnya stok minyak goreng juga mengakibatkan efek yang tidak terduga.
Misalnya saja dengan syarat beli minyak goreng yang harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksinasi Covid-19. Setelah memenuhi kedua persyaratan tersebut, konsumen baru diperbolehkan membeli minyak goreng dengan harga rekomendasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.
Syarat beli minyak goreng pakai fotokopi KK dan bukti vaksin tersebut diketahui dari unggahan @video_medsos di Instagram yang dipublikasikan pada Minggu (20/2). Sontak, postingan tersebut seketika menjadi viral.
Dipantau hingga Senin pukul 12.00 WIB (21/2/2022), postingan syarat beli minyak goreng harus pakai fotokopi KK dan bukti vaksin itu telah dihadiahi 1.233 likes dan dibanjiri oleh ratusan komentar.
Sayangnya, unggahan viral tersebut tidak mencantumkan lokasi penjualan minyak goreng tersebut maupun menjelaskan kapan syarat itu diterapkan. Pemilik akun tersebut hanya menyematkan caption singkat, “Komentar kalian apa bosku?”.
Dari foto yang disertakan, tampak ditempel kertas yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu/liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner.
Namun, pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk. Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk. Sedangkan untuk ukuran 2 liter dibanderol Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter.
Tak lupa, tempelan kertas tersebut juga mencantumkan aturan pembelian minyak goreng bagi konsumennya dengan tulisan, “Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin.”
Bukan Instruksi Pemerintah
Meski ditujukan agar konsumen mendapatkan jatah minyak goreng secara merata, namun syarat beli minyak goreng pakai fotokopi KK dan bukti vaksin bukan instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdaganan RI (Kemendag).
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sempat mengatakan bahwa pusat perbelanjaan tak boleh menjual minyak goreng dengan syarat di luar aturan pemerintah.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Polri pada Senin (21/2/2022), pihak berwajib juga akan mengawasi pelaksanaan dan teknis pembelian minyak goreng di lapangan.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” demikian keterangan tersebut.
Harga Minyak Goreng Terbaru
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Juga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga.
Untuk itu, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pemerintah melakukan perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melalui ritel maupun pasar tradisional skema pembiayaan dari dana BPDP-KS yang diatur dalam Permendag No 1/2022.
Lutffi memaparkan, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) di Januari 2022 telah melonjak 77,34% ke rata-rata Rp13.240 per liter dibandingkan Januari 2021. Akibatnya harga minyak goreng di dalam negeri stabil tinggi dan harga diprediksi masih akan meningkat di tahun 2022.
Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan satu harga ini diklaim sebagai upaya lanjutan utuk stabilisasi harga dan jaga ketersediaan di pasar. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















