JAKARTA, MEDIAINI.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperbarui aturan jual beli tanah.
Kini, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak untuk mengajukan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan telah diteken oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Di sisi lain, surat tersebut sekaligus menjadi jawaban atas penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian salah satu kutipan dalam surat tersebut, yang dikutip pada Sabtu (18/2/2022).
Masih dalam surat yang sama, pemerintah mendeskripsikan JKN termasuk ke dalam bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Adapun JKN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.”
Sedangkan merujuk pada diktum (bagian dari ketetapan yang mengandung keputusan) kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JMN.
Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?
Secara terpisah, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi telah mengonfirmasi bahwa aturan jual beli tanah terbaru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Artinya, pihak yang melakukan pembelian tanah harus menyertakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqulhadi dalam keterangan resminya.
Taufiqulhadi mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya ada hubungannya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.
“Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka Presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu,” tutup Taufiqulhadi.
Terkait golongan atau kelas BPJS Kesehatan yang dilampirkan, pemerintah membebaskannya. Artinya, pihak yang mengajukan permohonan jual beli tanah diperkenankan melampirkan salinan Kartu BPJS Kesehatan kelas 1, 2, ataupun 3.
Bisa Dipakai Buat SIM dan Umrah
Di sisi lain, Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu itu mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pula bahwa pemerintah mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk. (Tivan)





















