JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengesahkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembaruan sistem kerja PNS ini dilakukan Kementerian PANRB dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel dan status penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hasilnya, sistem kerja PNS terbaru itu telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini pun telah diteken dan diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (16/2/2022). Dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 tersebut, terdapat sejumlah perubahan aturan kerja PNS yang tercantum dalam lampiran surat edaran sebelumnya.
Meski demikian, aturan sebelumnya yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku, dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini guna menghindari tumpang tindih peraturan.
Aturan Kerja PNS Saat PPKM Level 1
Dengan terbitnya SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, maka sistem kerja PNS selama PPKM berlevel akan mengalami sejumlah perubahan, mencakup:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai masuk kantor alias work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka kegiatan perkantoran akan ditutup selama 5 hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilihat dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 15 sampai 21 Februari 2022. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat pembagian wilayah dan satatus level PPKM yang diterapkan, antara lain:
1. DKI Jakarta dengan PPKM Level 3 pada wilayah : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten dengan PPKM Level 3 pada wilayah : Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat dengan tiga level pada wilayah, yaitu :
PPKM Level 1 : Kabupaten Pangandaran.
PPKM Level 2 : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;
PPKM Level 3 : Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah dengan dua level pada wilayah, yaitu :
PPKM Level 2 : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boopyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
PPKM Level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara.
5. DI Yogyakarta dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur dengan tiga level PPKM pada wilayah :
PPKM Level 1 : Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar.
PPKM Level 2 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
PPKM Level 3 : Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (Tivan)





















