JAKARTA, MEDIAINI.COM – OJK atau Otoritats Jasa Keuangan responsif menanggapi keluhan masyarakat mengenai penipuan berkedok trading binary option dan robot trading. Pasalnya, meskipun telah ditebang berkali-kali oleh pemerintah, kasus penipuan ini masih merajalela di Tanah Air.
Untuk memuluskan bisnisnya, para pengelola binary option biasanya memanfaatkan afiliator yang kebanyakan berprofesi sebagai influencer. Di sisi lain, mayoritas korban binary option mengaku merugi dan merasa telah ditipu oleh afiliator tersebut.
Menanggapi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan alarm peringatan kepada influencer, sang penggiring opini publik. Mereka diminta OJK agar lebih berhati-hati dalam menerima atau mempromosikan produk dan layanan jasa keuangan agar tidak merugikan masyarakat.
“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia. Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” papar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam unggahan akun Instagram OJK, sebagaimana dikutip pada Rabu (16/2/2022).
Bentuk Tim Khusus
View this post on Instagram
Di sisi lain, OJK juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, apalagi terhadap penyelenggara binary option atau robot trading, yang mengaku telah mengantongi izin dari OJK.
Padahal, OJK sendiri telah berkali-kali menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pihak yang menjalankan binary option dan robot trading.
Selain itu, produk-produk perdagangan berjangka komoditi berada di dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK,” imbuh Sekar.
Untuk memerangi binary option, OJK sendiri sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menindak praktik-praktik investasi ilegal, termasuk menutup entitas investasi bodong tersebut. Anggota SWI berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dari Kepolisian.
Selain menyentil para influencer, OJK juga melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex, apalagi memiliki kecenderungan mengandung unsur penipuan, perjudian, dan skema ponzi.
Bappebti Ikut Ungkap Cara Main Binary Option
Selaras dengan pernyataan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menegaskan bahwa perdagangan binary option dilarang di Indonesia.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ia melanjutkan, pada tahun 2021 Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.222 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.
“Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi,” sebut Indrasari, dikutip via unggahan akun resmi Instagram Bappebti, Rabu (16/2/2022).
Oleh karena itu, Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui www.bappebti.go.id.
Agar tidak mudah tertipu, Bappebti juga memaparkan mekanisme atau cara kerja binary option. Pada dasarnya, binary option merupakan kegiatan judi online berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan yang ditampilkan biasanta dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham.
Seandainya pengguna (investor) menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak akan sampai 100 persen dari modalnya. Namun jika tebakannya salah, maka bisa dipastikan kerugian yang diterima investor sebesar 100 persen.
Sialnya, berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi lain, instrumen binary option tidak memiliki underlying kontrak, sehingga tidak memiliki acuan harga.
Tentunya, hal ini berbeda ddngan setiap kontrak perdagangan berjangka komoditi legal yang dipastikan memiliki patokan dan limit harganya. (Tivan)





















