JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali memperbarui perpanjangan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian wilayah terpaksa menerapkan PPKM level 3 lantaran meningkatnya jumlah kasus Covid-19 varian Omicron.
Di wilayah Jawa dan Bali, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali untuk menerapkan PPKM level 3.
Aturan Perpanjangan PPKM Level 3 Jawa – Bali
Meski begitu, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM level 3, mengingat karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Misalnya saja, industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen asalkan perusahaan minimal memiliki karyawan yang 75 persen diantaranya telah divaksinasi dosis kedua dan telah tercatat di aplikasi PeduliLindungi.
“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut,” jelas Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (7/2/2022).
“Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi. PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan,” imbuhnya.
Sementara untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, seperti supermarket, pengelola supermarket di wilayah level 3 PPKM Jawa – Bali masih dapat beroperasi hingga dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan jumlah maksimal pengunjung 60 persen dari total kapasitas.
Untuk pasar, Luhut mengatakan bahwa pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00, juga dengan maksimal 60 persen pengunjung.
“Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun,” katanya.
Sementara bagi warteg, lapak jajan, dan pedagang kaki lima lainnya hanya diperbolehkan berjualan sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas. Agar tidak tebang pilih, operasional restoran atau Cafe juga dibatasi hingga jam 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
“Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” imbuh Koordinator PPKM Jawa – Bali itu.
Beralih ke tempat ibadah, masyarakat dapat menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing asalkan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat. Adapun untuk fasilitas umum, dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
“Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah,” tandas menteri 74 tahun tersebut.
Perpanjangan PPKM Level 3 Luar Jawa – Bali
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Jawa – Bali Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah yang masuk dalam kriteria PPKM Level 3 di luar Jawa Bali meningkat menjadi 37 kabupaten/kota.
Dibandingkan update sebelumnya, jumlah tersebut bertambah 3 wilayah. Sementara PPKM Level 2 diterapkan di 259 kabupaten/kota, dan PPKM Level 1 diberlakukan di 90 kabupaten/kota.
“Dari segi level PPKM, kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan. Di level 4 masih kosong (0 wilayah), level 3 ada 37 kabupaten/kota , level 2 ada 259 kabupaten/kota, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota,” sebut Airlangga.
Imbas penambahan wilayah PPKM level 3 luar Jawa – Bali ini langsung terlihat dengan berkuranhnya etersediaan tempat tidur (BOR) rumah sakit. Sekadar informasi, BOR tertinggi di luar Jawa Bali berada di Sulawesi Tenggara dengan persentase keterisian 15 persen, diikuti wilayah Sumatera Selatan dengan 11 persen, Lampung 11 persen, Kalimantan Selatan 10 persen, dan Bengkulu 10 persen.
“Tentu kami akan melihat terkait kapasitas respons, peningkatan kasus, dan segi (keterisian) rumah sakit,” ucap Airlangga.
Untuk menghindari lonjakan pasien di rumah sakit, Airlangga mengimbau agar pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk melakukan isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah masing-masing, asalkan rumahnya memenuhi persyaratan.
Tercatat, tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah luar Jawa Bali mencapai 27.766 tempat tidur. “Sementara tempat tidur yang terisi mencapai 303 tempat tidur sehingga persentase BOR sebesar 1,09 persen,” tutup Airlangga.