TANGERANG, MEDIAINI.COM – Era 4.0 disertai dengan pandemi Covid-19 memaksa banyak perubahan pada aspek kehidupan, khususnya di sektor Pendidikan. Kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, kini mengikuti situasi dengan dilaksanakan secara daring. Digitalisasi sekolah merupakan cara yang dilakukan agar dapat beradaptasi dengan situasi yang baru. Selain itu, Digitalisasi merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Tujuan tersebut berlaku bagi seluruh pelajar di Indonesia, tak terkecuali dengan pelajar yang harus mengakses Pendidikan melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan, dan pelatihan, serta hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. LPKA wajib menyelenggarakan kegiatan tersebut yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan, sehingga pentingnya digitalisasi sekolah pada sekolah umum akan berlaku sama dengan LPKA.
Hal tersebut mendapatkan persetujuan dari Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Setyo Pratiwi. Beliau merasa bahwa adanya digitalisasi sekolah, LPKA Kelas 1 Tangerang akan memberikan anak didikan Lembaga pemasyarakatan ini pengalaman belajar yang lebih baik, serta memudahkan integrasi dengan keluarga peserta didik.
Gredu, perusahaan teknologi pendidikan bersama dengan LPKA Kelas 1 Tangerang percaya bahwa pendidikan terbaik merupakan hak semua orang dan dapat diwujudkan melalui solusi digital. Tepat pada hari Rabu (12/1), Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Sumber Kreatif Indonesia atau Gredu dalam mendigitalisasi sekolah binaan. Kerjasama ini ditujukan untuk menunjang fasilitas kegiatan belajar mengajar secara digital. Adanya fasilitas Learning Management System (LMS) dari Gredu dapat menjadi solusi bagi pembelajaran di era 4.0, pemantauan, evaluasi, dan kemudahan administrasi.
LPKA Kelas 1 Tangerang di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin oleh Yasonna Hamonangan Laoly, saat ini telah memiliki 45 peserta didik dengan rentan usia 12 hingga 18 tahun. LPKA Kelas 1 Tangerang menjalankan program SD, SMP, SMK Otomotif, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sejalan dengan tujuannya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya yaitu PT Honda Wahana Makmur Sejati guna mendukung program keterampilan dan harapan memiliki peluang kerja setelah lulus.
Tak hanya itu saja, LPKA Kelas 1 Tangerang juga menerima sejumlah murid kurang mampu yang berada di lingkungan sekitar. Program ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan anak di sekitar wilayah binaan agar memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kreatif dan produktif. (IS/AD)