JAKARTA, MEDIAINI.COM – Informasi mengenai daftar CPNS mulai banyak dicari. Pasalnya, pemerintah memang mengumumkan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022 yang bisa diikuti oleh seluruh warga Indonesia selama memenuhi batas usia minimal 18 tahun.
Pemerintah pun memberikan peluang yang sama kepada masyarakat yang ingin menjadi abdi negara, Ini berarti, masyarakat yang jenjang pendidikan terakhirnya sebatas lulusan SMA dan SMK pun bisa mengikuti CPNS.
“Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN (Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,” demikian salah satu kutipan dari laman resmi SSCASN 2021 yang dilansir pada Kamis (20/1).
Mengintip Cara Daftar CPNS 2021
Sebagai pengingat, saat penerimaan CPNS 2021 lalu, kurang lebih ada 9 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA dan SMK. Salah satunya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada 3.876 formasi penjaga tahanan dan 95 formasi pemeriksa keimigrasian yang ditujukan bagi lulusan SMA dan SMK.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyediakan sejumlah posisi untuk lowongan SMA/SMK sederajat. Formasi yang tersedia ada 15 formasi pengadministrasi rekam medis dan informasi dan 13 formasi pramu laboratorium.
Sedangkan untuk tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga tahapan pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK dapat Anda simak selengkapnya di bawah ini.
Tata Cara Daftar CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK
Cara mendaftar akun CPNS untuk lulusan SMA dan SMK sederajat bisa dilakukan dengan mengukuti langkah berikut:
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id saat pembukaan Seleksi Penerimaan CPNS.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Lengkapi biodata dan unggah foto selfie alias swafoto.
Setelah membuat akun, pelamar diwajibkan untuk memilih formasi CPNS yang diinginkan dengan cara berikut ini:
- Pilih jenis seleksi: CPNS.
- Pilih formasi SMA dan SMK yang dibuka.
- Unggah dokumen yang dibutuhan termasuk ijazah SMA dan foto yang sesuai syarat ukuran dan format dokumen.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran.
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
Syarat Dokumen Umum Pendaftaran CPNS Lulusan SMA dan SMK
Pelamar juga wajib mengisi dan melampirkan sejumlah dokumen, diantaranya:
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Salinan sertifikat atau ijazah komputer.
- Salinan Akta Lahir.
- Salinan identitas, bisa KTP atau surat keterangan (suket).
- Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto ukuran 3×4.
- Surat Lamaran
- Surat pernyataan penempatan dimanapun.
Namun perlu digarisbawahi, setiap formasi dan instansi mungkin menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang dan keahlian yang dibutuhkan.
Tahap Seleksi CPNS Lulusan SMA dan SMK
Terdapat beberapa proses penyeleksian bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS, yaitu:
Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pengumuman Kelulusan
Berikut ini alur pengumuman kelulusan CPNS untuk lulusan SMA dan SMK:
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sedikit tambahan informasi, persyaratan usia bagi peserta CPNS yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali untuk jabatan tertentu, batas maksimal paling usia peserta yang diterima hingga 40 tahun.
Di samping itu, syarat umum peserta CPNS lainnya adalah bagi mereka yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Khususnya, bagi mereka yang pernah melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. (Tivan)





















