Pajak Penghasilan (PPh) Terkena Pajak Naik
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Hal ini telah tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahunnya. Artinya, konglomerat dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun untuk membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Padahal sebelumnya, deretan orang kaya di Indonesia cukup membayar 30 persen dari penghasilannya selama satu tahun.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara untuk bracket ketiga tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 250 juta – Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. (Tivan)





















