• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Aturan Bepergian Saat Libur Nataru 2022

by Switta Hapsari
Desember 18, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Nataru
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

ngabuburit

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Maret 17, 2023

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang Nataru atau libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan bepergian bagi masyarakat Indonesia. Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Aturan Bepergian Jelang Nataru

Dalam aturan bepergian saat libur Nataru 2022 tersebut, ada beberapa ubahan regulasi, misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian aturan tidak mengikat bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran juga diselenggarakan secara terbatas.

Sedangkan untuk syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain yang tetap melakukan operasional saat Nataru, diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan ; atau
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Naik Kereta Api Saat Nataru

Untuk keberangkatan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pelanggan berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelanggan berusia 12-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam. Bila yang bersangkutan belum divaksin karena alasan medis, tambah Joni, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI juga menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Naik Kapal Saat Nataru

Aturan untuk perjalanan naik kapal laut saa libur Nataru tertuang dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan baru dalam surat edaran tersebut, di antaranya adalah:

  1. Penumpang kapal laut  yang  akan  melakukan  perjalanan  dari   dan/atau  ke  pelabuhan  di  seluruh  wilayah  Indonesia,  wajib menunjukkan:

Kartu vaksin (dosis lengkap) : Surat keterangan hasil  negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Syarat vaksin lengkap dan Rapid Antigen tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal,  Terdepan,  Terluar  dan  Perbatasan),  dan  pelayaran terbatas.

  1. Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum  mendapatkan  vaksin  dosis  lengkap,  ataupun  tidak  melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
  2. Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24  jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat  keterangan  RT-PCR Test  atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak   diperkenankan   melanjutkan   perjalanan   dan   diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tivan)

Tags: Natal dan Tahun BaruNATARUNATARU 2022
Share61Pin14SendTweet38
Previous Post

7 Rekomendasi Lampu Bohlam LED Terbaik

Next Post

7 Rekomendasi Lampu Pintar Terbaik

Related Posts

ngabuburit
Info Terkini

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Info Terkini

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial
Info Terkini

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”
Info Terkini

Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Maret 17, 2023
Sambut Ramadan, Smartfren Manjakan Pelanggan Lewat Triple Kejutan dengan Bonus Kuota Selama 1 Tahun
Info Terkini

Sambut Ramadan, Smartfren Manjakan Pelanggan Lewat Triple Kejutan dengan Bonus Kuota Selama 1 Tahun

Maret 16, 2023
The Park Resmi Dibuka Oleh Walikota Semarang
Info Terkini

The Park Resmi Dibuka Oleh Walikota Semarang

Maret 16, 2023
Next Post
lampu pintar

7 Rekomendasi Lampu Pintar Terbaik

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
aplikasi membuat ebook

7 Aplikasi Membuat Ebook, Paling Mudah dan Gratis

April 14, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
situs ebook gratis

7 Situs Ebook Gratis Indonesia, Legal dan Nambah Ilmu

Mei 13, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

September 26, 2022
ngabuburit

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Gondez Semarang Gelar Selow Di Taman Piere Tendean Semarang

Gondez Semarang Gelar Selow Di Taman Piere Tendean Semarang

Maret 19, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version