JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang Nataru atau libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan bepergian bagi masyarakat Indonesia. Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Aturan Bepergian Jelang Nataru
Dalam aturan bepergian saat libur Nataru 2022 tersebut, ada beberapa ubahan regulasi, misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian aturan tidak mengikat bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran juga diselenggarakan secara terbatas.
Sedangkan untuk syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain yang tetap melakukan operasional saat Nataru, diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan ; atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Naik Kereta Api Saat Nataru
Untuk keberangkatan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pelanggan berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelanggan berusia 12-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam. Bila yang bersangkutan belum divaksin karena alasan medis, tambah Joni, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI juga menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Naik Kapal Saat Nataru
Aturan untuk perjalanan naik kapal laut saa libur Nataru tertuang dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa ketentuan baru dalam surat edaran tersebut, di antaranya adalah:
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (dosis lengkap) : Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Syarat vaksin lengkap dan Rapid Antigen tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
- Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
- Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tivan)